Tak Hadiri Raker, DPR akan Laporkan Menteri Hukum dan Ham ke Presiden

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2020 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H Laoly

ifakta.co, JAKARTA – Komisi II DPR RI memberikan teguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM atas ketidakhadirannya memenuhi undangan Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri.

Rapat tersebut untuk membahas pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap menolak atau menerima terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015  tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No. 1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

 Rapat kerja tersebut rencananya juga akan membahas pendapat akhir pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I Penandatanganan pengesahan draf RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan Pengembalian Keputusan Tingkat I.

Atas sikap Menkumham yang tidak menepati dan menghormati undangan rapat kerja DPR tersebut, Komisi II memutuskan akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden.

“Saya kira kita bisa menyimpulkan rapat ini kita tunda saja,” tandas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menteri Hukum dan HAM yang dinilai sama sekali bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini dijalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, keputusan Komisi II DPR RI untuk menunda (pelaksanaan) Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 itu penuh konsekuensi dan hal itu menuntut keseriusan semua pihak.

“Jadi kalau ada satu pihak yang menganggap ini (tidak penting) atau menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menteri Hukum dan HAM terhadap proses yang sangat penting ini,” ujarnya.

Doli setuju akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan situasi ini sebagai sikap teguran keras kita terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Ia menyampaikan, Komisi II akan melanjutkan rapat kerja tersebut pada saat Menteri Hukum dan HAM bisa hadir bersama dengan Menteri Dalam Negeri.

“Kepada Menteri Dalam Negeri, kami memberikan apresiasi yang luar biasa. Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya sudah menunjukkan komitmennya yang tinggi luar biasa bersama-sama kita semua untuk bisa mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Dua kali rapat terbatas dengan Presiden minta izin untuk bisa bersama-sama kita di sini untuk membahas soal Perppu (Nomor 2 Tahun 2020) ini,” pungkasnya.

(ham)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Gubernur Kaltim : Istana Wakil Presiden Akan Rampung Akhir Tahun 2025
Usulan Jokowi Menjadi Ketum PPP. Yakin Akan Mendapat Kursi di Parlemen
H.Ahmad Ruslan Anggota DPRD DKI Laksanakan Sosialisasi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Pasangan Mu’Min Nomor Urut 1, HRD Siap Kerja Keras
50 Anggota Baru DPRD Kabupaten Nganjuk Resmi Dilantik Menjadi Anggota Parlemen
Era Baru Kota Bekasi, 50 Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 DIlantik
Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda
Haji Sarmilih.SH Gelar Bimtek Saksi TPS untuk Memastikan Kemenangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 05:03 WIB

Gubernur Kaltim : Istana Wakil Presiden Akan Rampung Akhir Tahun 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:43 WIB

Usulan Jokowi Menjadi Ketum PPP. Yakin Akan Mendapat Kursi di Parlemen

Jumat, 1 November 2024 - 13:22 WIB

H.Ahmad Ruslan Anggota DPRD DKI Laksanakan Sosialisasi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 25 September 2024 - 20:52 WIB

Pasangan Mu’Min Nomor Urut 1, HRD Siap Kerja Keras

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:57 WIB

50 Anggota Baru DPRD Kabupaten Nganjuk Resmi Dilantik Menjadi Anggota Parlemen

Berita Terbaru