JAKARTA, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya sepanjang Januari hingga April 2026. Sebanyak 14 tersangka turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Kamis 9 April 2026
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
“Total ada 14 kasus yang kami ungkap, terdiri dari 1 kasus di Koja, 4 di Penjaringan, 6 di Cilincing, dan 3 di Tanjung Priok. Sementara wilayah lainnya masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.
Iklan
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 14.360 butir obat berbahaya berbagai jenis, seperti Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, dan Dextro, serta obat keras lainnya yang peredarannya dibatasi ketat. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Di antaranya dengan menyamarkan penjualan melalui toko kelontong hingga toko kosmetik.
“Modusnya beragam, mulai dari sistem COD hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka bukan merupakan residivis dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku juga berasal dari jaringan yang berbeda, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.
“Wilayah yang paling rawan saat ini berada di Cilincing dan Penjaringan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat berbahaya ini,” tutup Ari.
(Sb-Alex/Ruhan)



