BANYUMAS, ifakta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mencatat adanya pergerakan signifikan dalam data pemilih pada Triwulan I 2026. Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Kamis (2/4).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari, menyampaikan bahwa selama triwulan pertama tahun ini terdapat 12.911 pemilih baru yang masuk dalam daftar. Di sisi lain, sebanyak 10.273 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), serta 9.252 data pemilih mengalami perbaikan.
Menurut Yasum, perubahan data tersebut merupakan hal yang wajar karena sifat data pemilih yang dinamis dan terus diperbarui mengikuti kondisi di lapangan, seperti perpindahan domisili, pemilih meninggal dunia, hingga perubahan status lainnya.
Iklan
“Proses pemutakhiran ini kami lakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, agar data pemilih tetap akurat dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujarnya dalam rapat pleno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, total jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas pada Triwulan I 2026 mencapai 1.433.372 orang. Jumlah tersebut tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa.
Sementara itu, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat Undang-Undang Pemilu yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengacu pada data kependudukan.
KPU Banyumas juga membuka layanan pelaporan bagi masyarakat untuk mendukung akurasi data. Layanan tersebut mencakup pelaporan pemilih pindah domisili, pemilih pemula, perubahan data kependudukan, pemilih meninggal dunia, hingga perubahan status menjadi anggota TNI/Polri.
“Kami berkomitmen memastikan data pemilih agar valid dan akurat dengan selalu berkordinasi dengan lembaga/instansi terkait dan juga melakukan pencocokan data pemilih dengan mendatangi langsung guna memastikan keakuratan data pemilih,” ujar Rofingatun.
Melalui pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala, KPU Banyumas berupaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam proses demokrasi.
(naf/kho)



