JAKARTA, ifakta.co — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara nasional, mencakup ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Iklan
Menurutnya, kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan ke depan dan akan dievaluasi setelah masa uji coba berakhir.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam merespons dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi sektor energi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan WFH dinilai efektif untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengganggu produktivitas kerja ASN.
“Tidak mengganggu produktivitas jika diterapkan dengan cermat. Hari Jumat dipilih karena merupakan hari kerja yang lebih singkat, sehingga ada potensi penghematan BBM,” kata Purbaya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Negara.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak untuk seluruh sektor. Layanan publik dan sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan tetap dapat berjalan normal dan tidak wajib mengikuti skema WFH.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka pendek dalam menjaga stabilitas energi nasional sekaligus tetap menjaga kinerja birokrasi.
Lead (Ringkasan Pembuka Alternatif):
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 sebagai upaya efisiensi energi di tengah gejolak global.
(AMN)



