JAKARTA, ifakta.co – Peredaran pil koplo kembali marak di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Aktivitas jual-beli obat keras daftar G tanpa izin edar itu disebut kembali berlangsung terbuka, meski sebelumnya pernah ditertibkan di sejumlah titik rawan seperti, Jatinegara, Cipinang, Halim – Kampung Makasar, Kampung Melayu, Cakung dan Pulogadung.

Pantauan di lapangan beberapa pedagang yang ditemui mengakui masih berjualan karena merasa “aman”. Mereka bahkan menyebut adanya setoran uang bulanan yang diduga disalurkan kepada oknum aparat nakal.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik perlindungan terhadap peredaran pil koplo. Jika benar, hal ini berpotensi mencederai upaya penegakan hukum yang selama ini digaungkan untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.

Iklan

Pil koplo yang sejatinya merupakan obat keras dengan penggunaan terbatas di bawah pengawasan medis, kerap disalahgunakan dan dijual bebas tanpa resep dokter.

Penyalahgunaan obat ini tidak hanya berdampak pada kesehatan pengguna, tetapi juga memicu gangguan ketertiban umum dan potensi tindak kriminal.

Masyarakat setempat mengaku resah dengan kembali maraknya peredaran tersebut. Mereka mempertanyakan konsistensi pengawasan dan penindakan aparat di lapangan. Sorotan pun mengarah ke Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menindak tegas oknum yang diduga menerima setoran rutin.

Warga berharap langkah tegas tidak hanya menyasar pedagang di tingkat bawah, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan.

Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memutus mata rantai peredaran pil koplo di wilayah Jakarta Timur. (SB)