JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Iklan
Penangkapan dilakukan di Semarang pada Selasa dini hari. Selain Fadia Arafiq, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan ajudan serta orang kepercayaan bupati tersebut. Ketiganya saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Budi menambahkan, secara paralel tim penyidik KPK juga diterjunkan ke Pekalongan guna melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Paralel, tim juga saat ini sedang berada di Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak guna mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” jelasnya.
Selain pihak-pihak yang telah diamankan, KPK masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat namun belum berhasil diamankan.
“Kami juga mengimbau pihak-pihak terkait agar bersikap kooperatif sehingga dapat membantu proses penanganan perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan agar berjalan secara efektif,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan maupun detail konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
(min/min)



