JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Kali ini, tim penindakan menyasar kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta. KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses tersebut.

“Konstruksi perkara ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta. KPK menduga ada tindak pidana korupsi yang melibatkan para pihak,” ujar Budi di Gedung KPK.

Iklan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Lampung. Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC yang saat ini sudah tidak menjabat.

“Yang diamankan di Lampung merupakan mantan pejabat eselon II Bea Cukai, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan,” jelasnya.

Tak hanya mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia sekitar 3 kilogram.

“Untuk barang bukti, ada uang tunai rupiah dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Selain itu, ada logam mulia sekitar 3 kilogram,” kata Budi.

Sementara itu, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT yang dilakukan KPK di kantor pusat Bea Cukai.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menegaskan Bea Cukai bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengikuti perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.

(my/my)