JAKARTA PUSAT, ifakta.co — Warga RW 09 Setiakawan, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menyatakan penolakan terhadap nilai ganti rugi yang ditawarkan dalam proyek pembangunan jalan tol yang melintasi kawasan permukiman mereka.
Penolakan tersebut muncul karena warga menilai nilai kompensasi yang ditawarkan tidak sebanding dengan harga tanah dan bangunan, serta tidak mempertimbangkan dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat akibat proyek infrastruktur tersebut.
Warga menyebut, sebagian besar rumah yang terdampak merupakan hunian lama yang telah ditempati selama puluhan tahun dan menjadi satu-satunya aset keluarga. Namun, nilai ganti rugi yang diajukan dinilai jauh di bawah harga pasar tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Pusat.
Selain itu, warga juga mengeluhkan minimnya sosialisasi dari pihak terkait sebelum penetapan nilai ganti rugi dilakukan. Mereka mengaku tidak dilibatkan secara transparan dalam proses penilaian aset, mulai dari luas tanah, bangunan, hingga nilai ekonomi lingkungan sekitar.
Salah satu warga RW 09, Fatimah, menegaskan bahwa penolakan bukan ditujukan pada pembangunan proyek tol, melainkan pada ketidakadilan dalam penetapan nilai ganti rugi.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak kalau hak kami tidak dihargai secara layak,” ujar Fatimah kepada awak media saat ditemui di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Tak hanya soal nilai ganti rugi, warga juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai skema relokasi. Mereka khawatir harus meninggalkan tempat tinggal tanpa jaminan hunian pengganti yang layak, sementara sebagian besar warga bekerja dan beraktivitas di sekitar wilayah tersebut.
Warga RW 09 Setiakawan mendesak pemerintah dan pihak pengembang proyek jalan tol untuk membuka ruang dialog serta melakukan peninjauan ulang terhadap nilai ganti rugi. Mereka berharap pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang proyek jalan tol maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tuntutan warga RW 09 Duri Pulo tersebut.
Iklan
