Selundupkan Ganja 219 Kg, 3 Pemuda Asal Aceh Ditutut Hukuman Mati

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Tiga pria asal aceh sebagai terdakwa bandar narkotika jenis ganja seberat 219 kilogram, akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis oleh JPU Ester Marissa Rotua Sihobing dalam persidangan secara telekonferensi,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari kantor berita antara di Jakarta, Jumat (5/6/2020)

Ketiga terdakwa itu yakni M Iqbal Ramadhana alias Chek Bin Suino (27), Henri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiganya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019.

Dalam surat tuntutan JPU dengan Nomor Registrasi Perk.PDM-158/JKT SL/02/2020 disebutkan ketiga terdakwa dituntut dengan dakwaan primair (berlapis) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nirwan mengatakan kasus ini berawal saat terdakwa Heri Gunawan didatangi terdakwa Ikbal alias Sibad (DPO) di daerah Samahani Aceh Besar, menawarkan untuk mengantarkan ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta apabila berhasil.

Penawaran tersebut diterima oleh Heri Gunawan dengan segera mendatangi terdakwa Tajudi Yusuf untuk meminta bantuan dicarikan mobil yang akan digunakan untuk mengantar ganja tersebut ke Jakarta.

“Heri menawarkan uang sebesar Rp20 juta kepada Tajudin untuk segera mencarikan kendaraan yang akan membawa ganja tersebut ke Jakarta,” ujar Nirwan.

Pengiriman ganja ke Jakarta tersebut, nantinya akan disambut oleh terdakwa M Iqbal Ramadhana selaku orang yang mempersiapkan tempat penyimpanan yang aman di Jakarta.

Terdakwa Heri dan Tajudin lalu terbang ke Jakarta menggunakan pesawat dan langsung menemui terdakwa M Iqbal Ramadhana untuk bersama-sama menunggu paket ganja yang sedang dalam perjalanan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Setibanya jasa ekspedisi di indekos di Jalan Nimun Raya No. 32 Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat penyimpanan ganja tersebut, langsung disambut oleh ketiga terdakwa, seketika Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan.

“Anggota tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pengintaian sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” kata Nirwan.

Petugas juga menyita barang bukti paket yang dibawa oleh jasa ekspedisi tersebut berisi ganja berat bruto keseluruhan 219 kg terdiri atas 198 bungkus besar yang masing-masing dilakban berwarna cokelat.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Efriandi, JPU Ester membacakan tuntutannya secara telekonferensi, saat itu para terdakwa berada di Rutan Cipinang.

JPU Ester menyatakan terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusug masing-masing dengan pidana mati,” kata Nirwan.

Sidang selanjutnya akan ditunda dan kembali akan digelar pada Kamis (11/6) dengan agenda pembelaan para terdakwa.

(amr/ant)

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang
Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari
Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:57 WIB

Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca