Prabumulih – Muara Sungai -, ifakta.co, Transparansi Dana Desa (DD) adalah prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa, yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mengakses informasi tentang penggunaan dana desa secara luas.
Transparan atau keterbukaan yang dimaksud adalah mencakup semua aspek pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Transparansi dana desa penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.
Salah satu desa dari 12 (dua belas) desa yang ada di Kota Prabumulih yaitu Desa Muara Sungai, yang terletak di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Mengingat saat ini pengelolaan dana desa menjadi sorotan publik dan menjadi ajang korupsi oknum kepala desa hampir diseluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan pengelolaan dana desa khususnya di Desa Muara Sungai sempat dikeluhkan oleh warga dan tokoh masyarakat sekitar diantaranya yaitu tidak transparannya kepala desa dalam pengelolaan dana desa selama ini, baik program bangunan infrastruktur, program ketahanan pangan, BLT sampai pada pengelolaan Dana BUMDes.
Warga dan beberapa tokoh masyarakat desa merasa selama ini tidak dilibatkan dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban dana desa, Kepala Desa hanya melibatkan “kroni-kroninya” saja, hal ini sempat disampaikan langsung oleh perwakilan warga kepada awak media (Minggu, 20 April 2025).
“Selama ini kami sebagai warga tidak pernah dilibatkan dalam setiap program desa, dan juga Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, salah satu buktinya yaitu tidak adanya papan informasi di balai desa atau kantor desa yang berisi tentang informasi APBDes, realisasi anggaran maupun proyek-proyek yang dibiayai oleh dana desa,” terang warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Dalam penyelenggaraan prinsip-prinsip transparansi seharusnya Pemerintah Desa Muara Sungai memasang papan informasi di tempat umum salah satunya di balai desa, membuat situs web resmi desa atau menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pengelolaan dana desa kepada masyarakat,
Laporan keuangan yang dibuat secara akurat dan akuntabel yang dapat diakses oleh publik, audit sosial yang melibatkan masyarakat desa guna memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah terkait lainnya yang mewajibkan pemerintah desa untuk mengelola dana desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Sementara itu kepala Desa Ketika dihubungi via Whatsapp tidak ada jawaban sama sekali hingga berita ini di terbitkan