Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Heriyadi Djunaidi,S.H.,M.H., tegas dalam menangani perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Heriyadi Djunaidi,S.H.,M.H., tegas dalam menangani perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur

KOTA TANGERANG, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Heriyadi Djunaidi,S.H.,M.H., tegas dalam menangani perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa FA (32) kepada anak korban ACP yang baru berumur 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Terdakwa FA yang beralamat di Gg. H. Saiun Kp. Kelapa Indah Rt 01/04 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H., menerangkan Kronologi singkat terhadap kasus tersebut, yaitu pada saat anak korban ACP sedang berada dirumah orang tua Terdakwa FA yang mana orang tua Terdakwa FA merupakan pengasuh anak korban ACP, Terdakwa FA memanggil Anak korban ACP yang sedang berada di kamar untuk bermain di rang tamu.

Setelah di ruang tamu terdakwa FA menyuruh Anak korban ACP tiduran di kasur lantai lalu terdakwa FA membuka celana Anak korban ACP, selanjutnya terdakwa FA juga membuka celananya lalu terdakwa FA mengarahkan Alat Kelaminnya (penis) ke alat kelamin (Vagina) Anak korban ACP serta menggesek-gesekan dengan pelan.

Setelah itu terdakwa FA kembali memakakaikan celana Anak korban ACP dan terdakwa FA mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG IBU” lalu terdakwa FA memberikan Anak korban ACP uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) untuk jajan.

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa FA sudah dilakukan berulangkali, anak korban baru berani memberitahukan kepada orang tuanya pada tanggal 30 mei 2024, dan Berdasarkan Visum Et Repertum ditemukan rebekan lama selaput dara pada arah jam tiga dan sebelas akibat kekerasan tumpul.

Terdakwa FA telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana  15 (lima belas) tahun.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 membacakan tuntutan terhadap Terdakwa FA,  bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dan melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta menuntut Terdakwa FA dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) dan 10 (sepuluh) bulan.

Baca juga :  Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H., menegaskan Perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius.

Dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban.

Kejahatan tersebut merupakan perbuatan yang sangat jahat dan tercela, serta sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional.

Berita Terkait

Rayakan Tahun Baru dengan Party DJ, MUI Kecam Sejumlah Hotel di Kota Tangerang
Jelang Konferprovlub PWI Banten di Kota Tangerang, Panitia Keluarkan Daftar Nama Pemilih Sementara
Dewan Pengupahan Kota Tangerang Hasilkan UMK Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Pastikan Keamanan Nataru, Wakapolresta Tangerang Hadiri Rakor Operasi Lilin Maung
Pj Bupati Resmikan Klinik Hewan Pemkab Tangerang
Hasil Dari Pemanfaatan Lahan Sempit Anggota Kodim Tigaraksa Panen Cabai,Terong dan Tomat
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:10 WIB

Rayakan Tahun Baru dengan Party DJ, MUI Kecam Sejumlah Hotel di Kota Tangerang

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:16 WIB

Jelang Konferprovlub PWI Banten di Kota Tangerang, Panitia Keluarkan Daftar Nama Pemilih Sementara

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:44 WIB

Pastikan Keamanan Nataru, Wakapolresta Tangerang Hadiri Rakor Operasi Lilin Maung

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:57 WIB

Pj Bupati Resmikan Klinik Hewan Pemkab Tangerang

Berita Terbaru