TANGERANG, ifakta.co – Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan relawan yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada 2024 telah melanggar aturan perundang-undangan. Sebab, ASN harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan pemilu maupun Pilkada.
Hal itu diungkapkan pegiat sosial, Saeful Basri dari Patriot Nasional (PATRON) serta Day Haryadi dari Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA) Pasalnya, ASN merupakan abdi negara yang harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Dia menegaskan, keterlibatan ASN dalam kegiatan deklarasi harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari media ada beberapa ASN yang hadir dalam acara di Notaree cofee yang digelar belum lama ini, salah satunya kepala BKD Provinsi Banten pak Nana,” ungkap Saeful Basri, kepada Pewarta, Kamis (29/8/2024).
Iday dari HIPMATA , mendesak baik Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar maupun Pj Wali Kota Tangerang segera memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Dia menegaskan, keterlibatan para ASN yang hadir dalam kegiatan deklarasi relawan tersebut sudah jelas melanggar aturan. dalam peraturan perundang-undangan, ASN dilarang berpihak ke salah satu calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pasalnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut , lanjut Marsel, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
‘Sebagai warga Kota Tangerang kita mendesak baik PJ Gubernur Banten maupun Pj Wali Kota Tangerang memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Apabila keterlibatan ASN tersebut masuk dalam struktural relawan yang mendukung Paslon calon kepala daerah itu sanksinya bisa pemecatan. Maka kita minta Pj harus tegas dalam hal ini,” tandasnya lagi.
Dia juga menandaskan, pihak Bawaslu Kota Tangerang menjalankan tugasnya sesuai peran dan fungsinya sebagai pengawasan.
“Apalagi keterlibatan ASN yang juga terlihat dalam kontestasi politik praktis ini harus ada langkah-langkah yang signifikan dan apalagi persoalan ini juga sudah jelas, perlu ada punismen ada sanksi, harus sampai tuntas,” ujarnya.
Dia mendorong pihak Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024 menuntaskan pengawasannya terkait keterlibatan beberapa ASN yang memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam kegiatan deklarasi relawan jaringan Paguyuban Pasundan Banten yang dilaksanakan di salah satu cafe, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
“Jangan sampai Bawaslu jadi preseden buruk sebagai penyelenggara yang diharapkan publik. Bawaslu harus menjalankan proses demokrasi yang sebenarnya tanpa ada kepentingan,” pungkas Marsel.
“Kami berharap bawaslu bekerja sesuai dengan apa yang sesuai hari ini sebagai pengawasan, sebagai lembaga netral, sebagai lembaga penyelengara Pilkada serentak 2024,” Demikian Marsel menegaskan.