NGANJUK ifakta.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk dalam giat media gathering menyebut dari 9 Partai yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk, baru 3 Partai yang telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Nganjuk Arfi Mustofa melalui Plh.Ketua Romza pada, Jumat (02/08/24).
Dalam rilisnya Ketua KPU mengatakan KPU Kabupaten Nganjuk telah memberi himbauan kepada seluruh caleg terpilih untuk segera memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU.
Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih , Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) kepada KPK sebagai instansi yang berwenang memeriksakan LHKPN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk para Caleg DPRD Kabupaten Nganjuk terpilih 2024, wajib menyampaikan hasil LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk.
“Sampai hari ini, dari 9 Partai yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk, baru 3 Partai yang telah menyerahkan hasil LHKPN yakni Partai Nasdem, Partai PDI-P dan Partai Golkar,” ungkap Arfi Mustofa.
Dilain sisi menurutnya informasi dari pemerintah provinsi, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024 sedangkan batas waktu penyampaian tanda bukti laporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD.
“Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Nganjuk maka kami tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” terangnya.
Hal ini berarti calon terpilih tersebut ada kemungkinan akan gagal dilantik jika ketentuan itu tidak dipenuhi.
“Kami berharap sebelum tanggal 8 Agustus 2024, seluruh calon terpilih dapat menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk melalui partai politiknya masing – masing supaya tidak ada anggota DPRD terpilih gagal dilantik gara- gara belum menyampaikan tanda terima LHKPN,” pungkasnya.
Gathering bareng media tersebut juga dihadiri oleh komisioner KPU Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana yang saat itu melakukan monitoring terhadap tahapan kinerja KPU Kabupaten Nganjuk.
(MAY).