KOTA TANGERANG, ifakta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih, di Kantor Bawaslu Kota Tangerang , Senin (8/07/2024).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menyampaikan bahwa Rakor ini diadakan untuk meminimalisir pendataan terkait pencocokan data penduduk yang bisa berakibat hilangnya hak pilih.
“Sejauh ini kami di Bawaslu kota Tangerang, selalu memastikan dan melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih yang telah berlangsung di lapangan. Memaksimalkan Panwascam dalam memvalidasi data pemilih melalui PKD-PKDnya,” ungkap Komarulloh dalam sambutannya pada pembukaan rakor yang juga dihadiri Faridal Arkam (Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas) Supri Andriani (Kordiv Hukum dan Sengketa), Tri Hariyono (Kordiv Penanganan Pelanggaran), serta perwakilan panwaslu Kecamatan dan staf sekretariat Bawaslu Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faridal Arkam, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas menambahkan, bahwa agar hasil pemutakhiran data pemilih bisa dilakukan maksimal, maka kerja-kerja petugas yang dibentuk harus dikontrol dengan baik. Selalu lakukan inovasi untuk penyempurnaan data pemilih, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait yang nantinya berpotensi memengaruhi data pemilih.
“Maksimalkan inovasi, lakukan secara efektif dan efisien dalam memaksimalkan pemutakhiran data pemilih. Jika terjadi adanya pemilih yang tidak masuk daftar pemilih, tetap memiliki hak pilih sepanjang memiliki dokumen kependudukan yang sah,” jelas Faridal.
Farid juga berpesan dan berharap agar tidak ada temuan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, sehingga tidak memunculkan laporan. Pastikan kualitas dan profesionalitas dalam bekerja.
“Semua Keluarga Bawaslu Kota Tangerang sampai tingkat bawah harus bisa memastikan bahwa lembaga Bawaslu ini betul-betul diperlukan untuk tegaknya pengawasan pemilu,” pungkas Faridal.
Selanjutnya , Faridal mengatakan bahwa kerja kerja pengawasan oleh Bawaslu tidak bisa dikerjakan tanpa kebersamaan, tanpa soliditas dan harus tertib administrasi.
“Tidak mungkin kerja pengawasan yang menjadi tugas kita, bisa terlaksanakan dengan baik, jika masing-masing divisi, masing-masing kecamatan, jalan sendiri-sendiri. Harus dibangun semangat bersama, bangun soliditas sesama rekan kerja,” tegas Faridal.
Faridal tak ingin, dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, jangan sampai saling menyalahkan, sehingga harus diberikan sanksi.
“Ke depan kita berharap, kawan kawan ditingkat kecamatan dan kelurahan se Tangerang untuk selalu mengedepankan soliditas dan tertib dalam setiap kegiatan. Semua harus berkolaborasi untuk menyelesaikan tugas bersama,” ujar Faridal.
Faridal juga menegqskan bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
“Daftar penduduk potensial pemilih, sudah disampaikan oleh kementerian dalam negeri. Dan sejak 31 Mei telah dimulai tahapan pencocokan data pemilih, yang melibatkan KPU, Diasduk Capil, kades dan lurah di semua kabupaten dan kota se-Indonesia. Rakor ini juga untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan dari.kemungkinan terjadinya kesalahan terhadap data pemilih,” ujar Faridal.