Kuasa Hukum RS, Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Kejari Tetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tetapkan 2 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengajuan tagihan fiktif di PT. Telkom Akses, yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah mantan pegawai Telkom Akses area Tangerang.

“Adapun inisial dari profil kedua tersangka yakni, tersangka pertama berinisial (AB) dan kedua berinisial (RS), untuk diketahui bahwa kedua tersangka tersebut adalah mantan pegawai telkom akses Area Tangerang,”tandasnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, core bisnis PT. Telkom Akses, PT. TA bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME, lalu untuk mempermudah pekerjaannya PT. TA menggunakan Pihak Ketiga (Mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.

Baca juga :  Kebahagian Warga Gintung saat Danrem 052/Wkr kunjungi lokasi TMMD

Berawal PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem,” jelasnya.

Selanjutnya, atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 dan atas investigasi tersebut diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (Work Order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.

“Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT. Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan,” ujarnya.

Baca juga :  Laporan Jalan Ditempat,Wanita Korban Penganiayaan di Ciledug Minta Kapolres Tindak Lanjuti

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom akses.

“Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka,” kata dia.

“Bahwa untuk sementara ini diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” imbuhnya

Sementara pendamping hukum RS, Yanto Nelson Nale akan melakukan upaya hukum berjenjang. Saat ini pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Kota Tangerang. Adapun alasannya karena yang bersangkutan harus menyelesaikan beberapa tugas yang saat ini diembannya.

Baca juga :  Tukang Becak di Teluknaga Butuh Perhatian Pemerintah

“Yang bersangkutan ini Kepala Keluarga, kemudian juga mempunyai tanggung jawab di tempat bekerjanya hari ini. Saya kira aspek-aspek sosial ini juga perlu diperhitungkan,” ungkap Nelson.

Sementara berkaitan dengan perkara hukumnya, Nelson mengatakan bahwa posisinya sebagai pihak eksternal di mana tersangka RS sudah tidak lagi berada di PT Telkom Akses sebelum meledaknya kasus tagihan fiktif yang muncul pada 2021-2022.

“Kami ini pihak eksternal yang sudah berhenti jauh sebelum ada kejadian perkara dugaan. Logisnya dia bekerja sampai dengan tahun 2020, tapi yang sekarang sedang diselidiki oleh jaksa tahun 2021-2022 dan diusut di tahun 2024. Setau saya, klien saya sudah berhenti keluar perusahaan,” ucap Nelson.

Berita Terkait

Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor
Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua
Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni
Safari Ramadan 2025, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten
Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua
Kapolresta Tangerang Gelar Berbagi Takjil di Sekitar Puspemkab Tangerang
Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:00 WIB

Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:46 WIB

Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:36 WIB

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:40 WIB

Safari Ramadan 2025, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:40 WIB