KOTA TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas PUPR Kota Tangerang diduga mengeluarkan anggaran fiktif Tahun Anggaran 2023.
“Saya menduga bahwa Dinas PUPR Kota Tangerang mengeluarkan anggaran tahun 2023 untuk membayar kegiatan fiktif senilai kurang lebih Rp40 Milyar,” ujar Ryan Erlangga, Kamis (25/02024) didepan Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini terlihat adanya kegiatan gagal bayar pada Tahun Anggaran 2022 yang sudah di SilPakan,” ucapnya.
Ryan menjelaskan, persoalan gagal bayar ini bukan persoalan basi. “Darimana basinya, toh sampai saat ini belum ada yang menyikapi,” tuturnya.
Ryan menegaskan, bahwa klaim pemerintah Kota Tangerang telah membayarkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Pemahaman tentang peraturan berupa perkada dibentuk hanya dijadikan sebagai dasar legalitas pelaksanaan kegiatan tetapi tidak memiliki dasar yuridis dalam pembentukan sangat beresiko apalagi menyangkut “keuangan”, sebab pertanggungjawaban kegiatan yang didasari dengan peraturan yang tidak memiliki kekuatan hukum dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” ungkapnya
“Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2011, untuk dapat dikatakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum perkada harus memiliki landasan yuridis berupa perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, tanpa dasar itu peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini Peraturan yang ada atau peraturan yang ngada-ngada di Kota Tangerang, nanti kita buatkan kajiannya untuk Pemkot Tangerang,” tegas Ryan.
Hal senada disampaikan Reza Setiawan, pihaknya menjelaskan, aksi hari ini bukan sekedar mengkritisi kegiatan gagal bayar, lanjut Reza, ada banyak dugaan praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menentukan proyek.
“Ayo! Disini jual beli proyek,” ungkap reza saat memberikan orasi didepan gerbang pintu dinas PUPR Kota Tangerang.
“Kita pastikan, Dinas PUPR Kota Tangerang sarangnya KKN. APH (Aparat Penegak Hukum-red) jangan diam, APH harus turun tangan,” tambahnya.
Reza juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi kamisan jika tuntutannya tidak didengarkan.
“Kita hanya menuntut, Copot Kadis PUPR Kota Tangerang beserta kroni kroninya, sekdis dan para kabid yang diduga terlibat dalam KKN proyek,” tutupnya.
(ACL)