Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum RPP, Reydi Nobel dan kawan-kawan usai sidang lanjutan di PN Kelas 1A Denpasar. (Foto: Istimewa)

Penasehat Hukum RPP, Reydi Nobel dan kawan-kawan usai sidang lanjutan di PN Kelas 1A Denpasar. (Foto: Istimewa)

BALI, ifakta.co – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali, pada Selasa (16/04/2024).

Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya menuntut terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu, denda sebesar Rp. 10.000.000,- dan subsider 6 bulan bulan kurungan, serta memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya, Edy meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan:

Menyatakan terdakwa NI Luh Putu Sudiarmi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan, dapat diaksesnya suatu informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam dakwaan tersebut,” ungkap Edy Arta Wijaya dalam tuntutannya di ruang sidang, Selasa.

Baca juga :  Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng

“Atas dasar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (25/04),” sambungnya.

Di lain sisi, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Denpasar Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga hari ini dibacakan tuntutan terhadap terdakwa (Ni Luh Putu Sudiarmi).

Baca juga :  Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng

“Saya mengapresiasi JPU Denpasar karena sudah menuntut terdakwa dengan 3 Tahun Penjara dan denda 10.000.000 kepada terdakwa,” ujar Reydi sapaan akrabnya.

Bahkan, pria yang punya hobi menembak itu berharap agar Hakim yang menangani kasus tersebut menerima seluruh tuntutan dari JPU Denpasar karena itu setimpal dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa terhadap kliennya.

“Kita berharap agar yang mulia hakim yang menangani kasus ini mengabulkan seluruh tuntutan JPU Denpasar,” pungkas pria yang suka musik itu.*(Septa)

Berita Terkait

Polres Prabumulih Tangkap Bidan Gadungan yang Diduga Tewaskan Pasiennya
7 Tahun Mangkrak, Polres Jakbar Belum Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul
Advokat Betawi Kawal Kasus Penusukan Imam Musholla di Kedoya yang Dilakukan OTK
Tragis! Imam Mushola di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk OTK saat Wudhu
Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jateng, 3 Terduga Diringkus Polres Situbondo
Bandar Satu Juta Pil Koplo Senilai Rp3M Diringkus Polres Mojokerto Kota
Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu Lampung
Tok! Hakim Putuskan Terapis Spa di Bali Dihukum 2 Tahun Penjara atas Perkara Pemerasan dan Pengancaman

Berita Terkait

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:49 WIB

Tingkatkan Keamanan PT KCN Gelar Simulasi Penaggulangan Kebakaran

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:58 WIB

HUT Ke-74 Satgair/KRY Gandeng Buddha Tsu Chi Gelar Pengobatan Gratis dan Donor Darah Bersama

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Parkir Liar di Kawasan Seasons City Makin Menjamur, UP Parkir DKI: Kita Tertibkan!

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:18 WIB

Pemprov DKI Diminta Agar Larang Pengelola RTH Kalijodo Gunakan Jl. Kepanduan II Jadi Lahan Parkir

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:20 WIB

Halal Bihalal IKA USAKTI, Merajut Bingkai Kebersamaan untuk Kemajuan Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:29 WIB

Dalam Penilaian Lomba, Tim Verifikasi Lapangan Pemkot Jakbar Tinjau dan Cek Kelurahan Kembangan Selatan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:34 WIB

Lurah Kapuk akan Bersurat ke Dishub untuk Rekayasa Lalu-lintas di Jembatan Kapuk

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:17 WIB

Lurah Kembangan Selatan Perkuat Rapat Koordinasi Internal Dalam Persiapan Lomba Kelurahan 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca