JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah menindaklanjuti dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga diubah kemasannya, dioplos, lalu dipasarkan sebagai beras premium. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dicopot, sementara dua pejabat lainnya mendapat peringatan.
Langkah tersebut diambil setelah aparat mengungkap dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi di wilayah Jakarta Timur. Temuan awal yang disampaikan pemerintah mencapai sekitar 600 ton beras SPHP. Jumlah itu masih dapat berkembang karena penyidik diminta menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Amran menyampaikan pencopotan pejabat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan distribusi beras bersubsidi. Menurut dia, pejabat yang dinilai lalai menjalankan tugas harus menerima konsekuensi administratif. Namun, penentuan keterlibatan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Iklan
Selain penindakan terhadap pejabat, sembilan orang dari pihak swasta disebut telah diproses hukum. Satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah menyatakan proses hukum terhadap pihak lain masih berjalan dan meminta aparat mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Dugaan modus dalam perkara ini berawal dari beras SPHP yang dibeli melalui jalur distribusi Bulog. Kemasan beras diduga dibongkar, kemudian isinya dipindahkan ke karung lain untuk dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari komoditas yang mendapat dukungan subsidi pemerintah.
Amran menjelaskan beras SPHP yang ditujukan untuk menjaga keterjangkauan pangan seharusnya dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp12.500 per kilogram. Namun, beras yang diduga dikemas ulang itu dipasarkan dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Selisih harga tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pengusutan dugaan penyimpangan.
Pemerintah menilai dugaan pengalihan beras SPHP menjadi beras premium berpotensi menghilangkan manfaat program subsidi. Program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen.
Karena itu, penelusuran tidak hanya diarahkan pada lokasi penemuan beras, tetapi juga asal pasokan, proses penjualan, pengemasan ulang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. Pemerintah meminta kepolisian dan Satgas Pangan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi pangan bersubsidi. Pengawasan yang ketat diperlukan agar beras yang dialokasikan untuk masyarakat sasaran tidak dialihkan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan tujuan program.
Pemerintah menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyaluran beras SPHP. Hasil penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak yang bertanggung jawab dan mencegah praktik serupa terulang.
(wl/wl)



























