JAKARTA, ifakta.co – Belasan orang tua siswa SMK IDN Boarding School Bogor mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (RI) guna menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi terkait pencabutan izin operasional sekolah tersebut.
Ketua Komite SMK IDN Boarding School Bogor, Eko Aprianto, menyatakan pihaknya meminta Ombudsman untuk mengusut penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mencabut izin operasional sekolah secara mendadak.
Menurut Eko, keputusan tersebut dinilai janggal lantaran tidak didahului dengan surat peringatan maupun teguran kepada pihak sekolah.
Iklan
“Kami cukup terkejut dengan keputusan tersebut. Harapannya, dengan pengaduan ini, semuanya menjadi lebih jelas,” ujar Eko di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran berat yang dilakukan sejumlah siswa saat berada di luar negeri, seperti merokok dan mengakses konten pornografi. Pihak sekolah kemudian menjatuhkan sanksi drop out (DO) pada November 2025.
Namun, keputusan tersebut menuai penolakan dari orang tua siswa yang terdampak. Mereka kemudian menggugat izin operasional sekolah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Desember 2025.
Pada 12 Januari 2026, pihak komite sekolah sempat melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah disebut berjanji akan menangguhkan keputusan hingga akhir semester.
Meski demikian, pada 5 Maret 2026 pihak sekolah menerima pemberitahuan bahwa SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 telah diterbitkan sejak 19 Januari 2026 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“SK tersebut sudah ditandatangani sejak Januari, tetapi baru kami terima Maret. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” kata Eko.
Ia menambahkan, SMK IDN Boarding School Bogor telah mengantongi izin operasional sejak 2023, lengkap dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta akreditasi resmi.
Anggota Komite SMK IDN, Hadi Koerniawan, menilai terdapat indikasi maladministrasi dalam proses pencabutan izin tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Menurut Hadi, pencabutan izin diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, hingga pengabaian kewajiban dalam pelayanan publik.
Ia juga menyoroti dasar pencabutan izin yang merujuk pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dinilai tidak relevan dengan izin operasional pendidikan.
“PBG itu izin bangunan, bukan izin operasional sekolah. Seharusnya tidak dijadikan dasar pencabutan,” tegasnya.
Selain itu, pihak sekolah disebut tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administratif sebelum izin dicabut.
Komite juga menilai kebijakan tersebut berdampak besar terhadap sekitar 560 siswa yang tengah menempuh pendidikan, terutama siswa kelas XII yang sedang menghadapi ujian akhir dan proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
“Ini berpotensi mengabaikan hak pendidikan siswa,” kata Hadi.
Atas dasar itu, komite meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memberikan rekomendasi pembatalan SK serta penindakan administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyatakan bahwa pembatalan izin operasional tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi proses pendidikan siswa.
“Pemerintah ingin memastikan hak pendidikan anak-anak terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandung.
Ia menambahkan, keputusan tersebut telah melalui proses diskusi dengan pihak sekolah, termasuk kesepakatan agar kegiatan belajar tetap berjalan.
(AMN)
