JAKARTA, ifakta.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10 ribu selama periode libur panjang Nyepi dan Lebaran, yakni pada 18–24 Maret 2026.
Manager Public Relations LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, mengatakan selama periode tersebut LRT Jabodebek akan mengoperasikan sebanyak 270 perjalanan setiap harinya.
“Melalui kebijakan tarif ini, KAI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang, baik untuk bersilaturahmi, rekreasi, maupun aktivitas lainnya,” kata Radhitya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
Iklan
Ia memastikan seluruh layanan LRT Jabodebek tetap beroperasi secara optimal selama periode libur panjang tersebut.
“LRT Jabodebek hadir untuk memberikan kepastian perjalanan bagi masyarakat, khususnya pada periode libur panjang ketika mobilitas masyarakat meningkat,” ujarnya.
Secara umum, LRT Jabodebek memberlakukan tarif dasar Rp5.000 untuk kilometer pertama dan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya.
Pada hari kerja atau Senin hingga Jumat, tarif perjalanan dibagi menjadi dua periode, yakni jam sibuk (peak hour) dan di luar jam sibuk (off peak hour).
Jam sibuk berlaku pada pukul 06.00–08.59 serta 16.00–19.59. Pada periode tersebut, tarif maksimal yang dikenakan kepada penumpang mencapai Rp20 ribu.
Sementara itu, pada periode di luar jam sibuk, tarif maksimal yang dikenakan sebesar Rp10 ribu.
Adapun pada akhir pekan serta hari libur nasional, tarif maksimal perjalanan LRT Jabodebek juga dibatasi sebesar Rp10 ribu.
Meski demikian, perhitungan tarif dasar tetap menggunakan skema Rp5.000 untuk kilometer pertama dan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya.
(lex/sbti)



