JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar selama menjabat. Uang itu berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di institusi tempatnya bekerja.
Untuk mendalami kasus tersebut, KPK memanggil dua orang saksi pada Rabu (2/7), yakni Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta). Namun hanya Jonathan Hartono yang hadir memenuhi panggilan.
“Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Budi.
Menanggapi pengusutan tersebut, Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan korupsi yang menjerat Ma’ruf Cahyono tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik pada periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti.
Ia juga menegaskan bahwa secara institusi, MPR tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
(my/my)