BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Muara Enim – ifakta.co ,  Aksi pemblokiran jalan umum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamai diri sebagai Organisasi Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Ormas Lakri) Sumatera Selatan di Talang Gerohong Wilayah Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim beberapa hari lalu, dilaporkan kuasa hukum PT Pertamina Geothermal Energy Area Lumut Balai Semendo ke SPKT Polres Muara Enim.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Arwin Tino, S.H., M.H., di Kantor Hukum Defender of Justice yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 40, Kelurahan Pasar II Kabupaten Muara Enim, Kota Muara Enim. Senin, (17/03/2025).

Arwin mengaku, aksi pemblokiran jalan tersebut telah mengakibatkan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lumut Balai Semendo kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.13.714.512.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus empat belas juta lima ratus dua belas ribu rupiah), karena terhentinya aktivitas perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman berita online dengan judul berita ‘LAKRI Sumsel, Ada Apa Dengan Sekda Kab Muara Enim…??? Mungkinkah Terlibat Persekongkolan Jahat untuk Merampok Keuangan Negara’ dalam narasi disebutkan bahwa aksi pemblokiran jalan di Talang Gerohong diinisiasi oleh Ormas Lakri Sumsel tersebut didasari karena ketidak puasan atas keputusan mediasi yang belum menemukan kesepakatan.

Baca juga :  Bupati Nganjuk Gelar Safari Ramadan dengan Berbagi Berkah pada Anak Yatim dan Kaum Duafa di Desa Gondang Kulon

Dia menilai, tuntutan Ormas Lakri Sumsel dan oknum masyarakat Desa Bedegung yang meminta PT Pertamina Geothermal Energy Lumut Balai berserta sub kontraktor membuka jalan khusus untuk mobilisasi material dan peralatan pembangunan proyek PLTP, memperbaiki jalan rusak akibat aktifitas mobilisasi kendaraan perusahaan PLTP, dampak mobilisasi material dan peralatan telah merugikan masyarakat, perusahaan tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta memerintahkan PT Pertamina Geothermal Energy Lumut Balai membagikan dana CSR dan bonus produksi untuk kesejahteraan masyarakat, tuntutan tersebut tidak sesuai realitas dan urgensi.

“Tuntutan tersebut tidak sesuai urgensi. Ini bukan tentang persoalan keluhan masyarakat, sejauh ini tidak ada masyarakat yang dirugikan baik itu oleh perusahaan ataupun pemerintah daerah. Kemarin rapat mediasi di Pemda ormas ini diusir oleh Sekda, karena memang tidak ada kepentingannya dalam rapat,” kata Arwin kepada wartawan. 

Menurut pandangan yurudis, aksi pemblokiran jalan umum tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas, atau benda lain dapat dikenai pidana 9 tahun penjara ataupun denda.

” Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 192 ayat (1). Kemarin kita sudah mendatangi SPKT Polres Muara Enim, membuat laporan polisi,” imbuhnya. 

Dia menyebut, tindakan Ormas Lakri Sumsel beberapa hari lalu adalah sebuah aksi premanisme Organisasi Masyarakat dan oknum masyarakat yang menjadi salah satu contoh biang kerok kegagalan investasi di Indonesia.

Baca juga :  PT TeL Distribusikan 1.000 Paket Sembako

Terlebih dia mengatakan, Organisasi Masyarakat (Ormas) mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum untuk menciptakan kedamaian dalam masyarakat yang bertujuan  memberikan manfaat untuk  masyarakat.

Namun, kewajiban ormas tersebut menurutnya telah dilanggar oleh oknum anggota Ormas Lakri Sumsel dengan melakukan aksi pemblokiran jalan yang membuat keresahan dan ketidak nyamanan ditengah masyarakat. 

Ormas Lakri Sumsel melakukan pelanggaran terhadap kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Ormas (UU Ormas), yaitu melanggar kewajiban untuk memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan dalam memberikan manfaat untuk masyarakat serta melanggar kewajiban menjaga ketertiban umum untuk menciptakan kedamaian dalam masyarakat.

Baca juga :  Safari Ramadan Perdana, Wabup Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiah dan Serahkan 2 Unit AC Masjid

“Ormas tersebut dapat dijerat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 60 ayat (1) UU Ormas, berupa sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum,” sambungnya.

Sedangkan apabila ormas tersebut melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum, dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka ormas tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukuman oleh Menteri Hukum dan HAM akan berakibat ormas tersebut bubar. 

Selain itu, anggota atau pengurus ormas tersebut juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas.

“Setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya
Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah
Gali Potensi Agribisnis di Semende Raya, Bupati Upayakan Pembangunan Pasar Induk dan Gudang Pertanian
Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Dampingi Petugas Periksa Penderita Lumpuh Layu
AKBP Siswantoro Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polres Nganjuk
Duka Mendalam: Ning Luluk,Ustadzah di KUA Berbek Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Usai Ceramah Agama di Desa Bulu
Panen Raya Nasional Bersama Presiden, Bupati: Muara Enim Siap Berkontribusi Dukung Kedaulatan Pangan Negara
Polsek Patianrowo Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemantauan Lahan Jagung

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:49 WIB

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Senin, 14 April 2025 - 20:06 WIB

Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah

Minggu, 13 April 2025 - 10:58 WIB

Gali Potensi Agribisnis di Semende Raya, Bupati Upayakan Pembangunan Pasar Induk dan Gudang Pertanian

Sabtu, 12 April 2025 - 12:25 WIB

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Dampingi Petugas Periksa Penderita Lumpuh Layu

Sabtu, 12 April 2025 - 05:43 WIB

AKBP Siswantoro Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB