JAKARTA, ifakta.co – Peredaran pil koplo rupanya menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup pundi pundi rupiah. Siapa Bermain?
Masyarakat meminta kepada Bapak Menteri Kesehatan (Kemenkes RI), Budi Gunadi Sadikin Republik Indonesian untuk bisa bersikap akan maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas.
Seperti pengakuan penjual pil koplo di Jalan Kali Lio No. 49, Senen, Jakarta Pusat. Yang mengakui kerap menyetor sejumlah uang setiap bulan-nya kepada oknum Polisi. “Saya berani jual karna saya sudah koordinasi tiap bulan-nya ke oknum Polisi,” jelasnya saat di konfirmasi ifakta.co pada rabu (29/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengedarkan pil koplo kuat dugaan toko tersebut menjual obat kadaluarsa, alias obat yang sudah tidak layak untuk di perjual belikan. Masyarakat minta Kapolres Metro Jakarta Pusat mengambil langkah tegas akan maraknya peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Menaggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, yang akrab disapa Darsuli SH angkat bicara. “Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna jelas itu melanggar Undang Undang Kesehatan dan Farmasi,” ucapnya, Rabu (29/1/2025). (Axl)