Arman Penjual Pil Koplo Akui Setor ke Polisi Rp 2,5 Juta

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko yang mengedarkan Pil Koplo tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co/Za)

Salah satu toko yang mengedarkan Pil Koplo tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co/Za)

BANDUNG, ifakta.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Perlu diketahui, bahwa kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, lantaran pil koplo beredar di Tanggerang Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil membongkar tempat industri obat keras tanpa legalitas tersebut.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan, karena jelas di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca juga :  Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Seperti halnya yang di akui pemilik toko di Jl. Terusan Jakarta No.18A, Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Kalau terkait koordinasi itu biasa urusan bos Iroel (Arman), saya hanya penjaga toko, koordinasi Polsek, Polres, dan SatPol PP itu juga urusan Bos saya. Abang tunggu aja nanti pengurusnya datang menemui abang,” ucap penjaga toko kepada ifakta.co, Kamis, (19/12/2024).

Setelah menunggu, pemilik toko pun mendatangi wartawan ifakta.co. “Kenapa bang? Abang wartawan mana? kok dari Jakarta sampai kesini, kan bukan domisili abang,” ujar pemilik toko bernama Iroel alias Arman.

Baca juga :  Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

“Saya koordinasi ke Polsek dan Polres masing-masing Rp.2,5 juta,” sambungnya.

Kendati begitu, bahwa peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus.

Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar, dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pil koplo, tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan.

Baca juga :  Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru

Dalam hal ini, tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:02 WIB

Arman Penjual Pil Koplo Akui Setor ke Polisi Rp 2,5 Juta

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Salah satu toko yang mengedarkan Pil Koplo tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co/Za)

Hukum & Kriminal

Arman Penjual Pil Koplo Akui Setor ke Polisi Rp 2,5 Juta

Kamis, 19 Des 2024 - 20:02 WIB

Berita Daerah

Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Kamis, 19 Des 2024 - 12:24 WIB