Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG,  ifakta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.

Baca juga :  1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini

Kepala Bapenda, Slamet Budhi M mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu “Hello September” serta “Oktober Sakti” yang sudah diterapkan.

Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.

“Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem,” ungkapnya Selasa (05/11/2024).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tanamkan Disiplin Siswa SMP IT Arafah Melalui Latihan Baris-Berbaris

“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Berita Terkait

Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Pemkab Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Kapolsek Jatisampurna Pimpin Apel Pengamanan Eksekusi Rumah di Cibubur Residence
Wakapolsek Bekasi Barat Hadiri Pelantikan dan Bimtek 395 Pengawas TPS
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tanamkan Disiplin Siswa SMP IT Arafah Melalui Latihan Baris-Berbaris
Polsek Jatiasih Gelar Sosialisasi dan Deklarasi “Ayo Perangi Narkoba” di SMPN 09 Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 14:06 WIB

Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?

Selasa, 5 November 2024 - 13:41 WIB

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Selasa, 5 November 2024 - 13:05 WIB

Pemkab Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Selasa, 5 November 2024 - 11:27 WIB

Kapolsek Jatisampurna Pimpin Apel Pengamanan Eksekusi Rumah di Cibubur Residence

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Selasa, 5 Nov 2024 - 13:41 WIB

Regional

Pemkab Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah

Selasa, 5 Nov 2024 - 13:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca