Barata Minta Satpol PP Cek Pabrik Plastik di Plaza Shinta

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) meminta Satpol PP Kota Tangerang mengecek langsung Ruko di Shinta Mall Blok A 35 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di jadikan pabrik memproduksi plastik.

Informasi yang di himpun banyaknya mesin produksi hingga 24 jam nonstop yang bekerja pagi, siang dan malam ini menandakan Ruko tersebut di jadikan pabrik.

Baca juga :  Dr. Nurdin : Ormas Elemen Penting dalam Pembangunan Kota

Ketua Harian Barata Muhamad Harsono Tunggal Putra kepada Media, Selasa (1/10/2024) menyampaikan, seyogyanya Ruko tersebut tidak di bolehkan untuk berproduksi apalagi notabene pabrik, terlebih Ruko tersebut berada di tengah – tengah perkotaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan itu saja, manakala yang tidak lazim di buat lazim itu pastinya akan menyalahi aturan, seperti Ruko lazimnya untuk berniaga bukan buat produksi atau pabrik, itu jelas namanya alih fungsi. Untuk itu saya minta untuk Penegak Perda Satpol PP untuk turun ke lokasi untuk mengecek langsung,” pintanya.

Baca juga :  Alamat Pemenang Tender Rehab SMPN 1 Curug diduga Fiktif

Ia menambahkan, terlebih pihak lingkungan seperti Ketua RT, RW sampai Kelurahan tidak mengetahui aktivitas pabrik tersebut.

Sementara, Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako mengaku tidak pernah memberikan izin terkait Pabrik plastik tersebut. “Saya tidak pernah memberikan izin sama pabrik itu, dan saya pun baru tahu kalau adanya pabrik di Ruko tersebut,” katanya.

Baca juga :  Proyek Rehab Kelas SMPN 1 Curug Dikeluhkan

Untuk di ketahui ketentuan Peraturan Daerah kota Tangerang (perda) nomor 8 tahun 2018 ayat 14 huruf g, tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang berkewajiban mentaati lingkup ketentraman dan ketertiban umum. Adapun, sanksi melanggar ketentuan perda tersebut yaitu terancam penutupan lokasi.

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB