KOTA TANGERANG, ifakta.co – ini penjelasan tentang adanya video yang berpakaian dinas PDL berbaret Merah di beberapa media sosial di Pengadilan Tangerang.
Tepatnya pada Selasa tanggal 6 Agustus 2024 pukul 08.30 sampai dengan pukul 10.00 WIB di wilayah Tangerang Raya telah dilaksanakan konfirmasi kepada beberapa sumber diantaranya Denpom Jaya 1 / Tangerang dan Gerup 1 Kopassus terkait adanya Video berdurasi 2,7 Menit yang berpakaian PDL baret merah yang mengaku masih sebagai anggota TNI aktif atas nama, James Makapedua dan merasa keberatan atas proses hukum di kepolisian sampai persidangan di PN Kota Tangerang terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Pada hari Senin 5 Agustus 2024 di PN Kota Tangerang, telah tergelar persidangan dengan terdakwa saudara, James Makapedua karena pasal penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa James Makapedua
merupakan limpahan kasus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Saudara, James Makapedua berdasarkan, Kep/14/II/2008, telah di berhentikan dari dinas keprajuritan dengan pangkat terakhir Serka karena Disersi. Saudara James Makapedua menuju PN Kota Tangerang diantar dengan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dengan menggunakan baju kemeja putih dan rompi tahanan namun pada saat di dalam PN Tangerang Saudara James Makapedua mengganti bajunya dengan PDL TNI berbaret warna merah,” katanya.
Ia menambahkan, pada tanggal 29 Nov 2019 Grup 1 Kopassus Serang Banten telah bersurat kepada Kapolda Banten dengan No surat B / 05 / XI / 2019 tanggal 29 Nov 2019 tentang Konfirmasi status atas nama James Makapedua sudah bukan anggota Grup 1 Kopassus karena telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Keprajuritan TNI AD. Dengan pangkat terakhir Serka James Makapedua NRP. 3920863281073.
“Berdasarkan Petikan Keputusan Kasad No : Kep/14/II/2008 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Keprajuritan AD bahwa Serka James Makapedua NRP. 3920863281073 telah diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai tanggal 29 Feb 2008 atas kasus Disersi. Dan juga Surat perintah Danjen Kopassus No sprin / 173 / III / 2008 tentang Perintah kepada Serka James Makapedua NRP. 3920863281073 terhitung mulai tanggal 1 Maret 2008 diberhentikan dari Hak – hak prajurit dan penghasilan,” ucapnya.
Saudar James Makapedua adalah mantan anggota TNI AD asal satuan Grup 1 Kopassus dengan pangkat terakhir Serka NRP. 3920863281073 telah Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Keprajuritan terhitung mulai tanggal 29 Feb 2008 atas kasus Disersi.
Saudara James Makapedua pada saat persidangan kasus Penadahan di PN Kota Tangerang Senin tanggal 5 Agustus 2024, menggunakan pakaian PDL Loreng baret Merah Kopasus dan dikonfirmasi oleh media mengaku dirinya masih menjadi anggota TNI aktif dan konfirmasi dari media tersebut di unggah oleh media di beberapa media sosial diantaranya Tiktok.
Tindakan Yang Dilakukan
Mensosialisasikan bahwa anggota tersebut bukan anggota TNI AD yang masih aktif akan tetapi sudah menjadi masyarakat sipil sesuai dengan surat keputusan kasad tahun 2008. (PTDH).