KOTA TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima 106 Sertipikat Hak Pakai Elektronik dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang yang diterima secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, di Ruang Rapat Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Selasa, (30/07).
Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota, menyampaikan apresiasianya kepada Kantah Kota Tangerang atas kolaborasi dan kerja samanya dalam upaya penyelesaian permasalahan aset di Kota Tangerang.
“Ini wujud komitnen kita bersama dalam hal penyelesaian aset bersama Kantah Kota Tangerang, di mana tahun 2025 kami memiliki target agar semua aset pemerintah daerah dapat bersertifikasi,” tutur Mantan Bupati Aceh Jaya ini, dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkot Tangerang Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun melalui Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi ini, kata Pj, kami berharap upaya pengelolaan aset dan juga pendapatan di lingkup Pemkot Tangerang akan semakin bersih, akuntabel serta berorientasi pada pelayanan yang prima untuk masyarakat.
Untuk itu, Dr. Nurdin, menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah terkait yang hadir, agar dapat menindaklanjuti hasil dari rapat koordinasi tersebut dengan berbagai program dan rencana aksi.
“Diharapkan gerak cepatnya agar target penyelesaian seluruh persoalan aset di Tahun 2025 dapat terpenuhi, dan program pemberantasan korupsi di Kota Tangerang dapat semakin terintegrasi menuju Kota Tangerang yang semakin Bersih dan Bebas dari Korupsi,” tukas Dr. Nurdin.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2024 ini, total sertipikat aset Pemkot Tangerang yang telah diterbitkan berjumlah 315 Sertipikat dari target 750 sertipikat. Dan Pemkot Tangerang di tahun 2023 juga telah mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk capaian Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) terbanyak yakni 708 bidang.