KOTA TANGERANG, ifakta.co – Pembangunan gedung sekolah setinggi 3 lantai yang berlokasi di Perumahan Grand Duta Cluster Diamon, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang di duga belum kantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat.
Terpantau di lapangan saat ini masih melaksanakan pekerjaan kontruksi seperti biasa. Meski diduga kuat melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semestinya, pasalnya di lokasi pembangunan tidak adanya plang PBG.
Menurut salah satu warga Perumahan Grand Duta Cluster Diamon yang enggan di sebutkan namanya, membenarkan selama pembangunan tersebut tidak adanya plang nama yang menuliskan sudah terbitnya ijin (PBG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sih selama ini belum melihat adanya papan nama, yang saya heran lagi ko didalam perumahan cluster bisa di bangun gedung sekolah setinggi itu di tengah permukiman cluster,” katanya.
Ia menambahkan, Pembangunan tersebut sudah lama juga berjalan sekitar hampir satu tahun lebih. “Terkait ijin lingkungan sih saya selaku warga di cluster belum pernah tau, jika di lihat pembangunan gedung itu belum selesai, walaupun Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) sudah dilakukan oleh pihak sekolah,” terangnya.
“Bapak coba aja cek ke Dinas terkait ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang apa dah ada izinnya apa belum,” tambah nya lagi.
Sementara, Ikna Pihak developer membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah bangunan sekolah. “Kita pihak developer hanya jual lahan pak, untuk pembangunan dihandle langsung sama pemilik sekolah, jadi Abang bisa langsung tanya ke pemilik Yayasan Al-amanh,” katanya.
Terpisah, Linda dari pihak Perkrim Kota Tangerang di hubungi melalui handphone nya mengatakan, untuk pembangunan gedung sekolah di cluster tersebut tanahnya ada di Dinas Tata Ruang. “Untuk pembangunan gedung tiga lantai di lokasi Perumahan di cluster Grand Duta tersebut ranahnya ada di Tata Ruang, coba Abang kroscek di Dinas Tata Ruang bang,” ucapnya.