KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg (LPG bersubsidi) yang diawali dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg, agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Fakta di lapangan banyak penyimpangan yang dilakukan para oknum demi meraup keuntungan diri sendiri, sehingga mengabaikan kata istilah tepat sasaran.
Seperti pangkalan LPG 3 Kg Iswan Yuari yang berdomisili di Jalan Mas Mangun Negara no 4 RT 001/001 Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang di duga melakukan pelanggaran dalam pendistribusian barang bersubsidi, yang semestinya untuk wilayah Kota Tangerang menyebrang wilayah ke Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, supir armada pangkalan Iswan Yuari berinisial A mengaku dirinya mengirimkan barang subsidi tersebut di kirim ke warung – warung Madura dan rumah makan Padang yang ada di Jalan Musi Timur Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
“Ya bang saya kirim gas 3 Kg ini saya jual ke warung – warung dan rumah makan dengan harga Rp. 19.000, terkait larangan ngirim ke luar wilayah saya kurang paham bang,” katanya.
Sementara, pihak Satgas Hiswana Migas DPC Tangerang Raya saat di hubungi belum menjawab.
Pendistribusian barang Bersubsidi dari pemerintah untuk warga jelas sudah di atur, termasuk pendistribusian gas LPG 3 Kg sudah di atur di wilayah masing – masing sesuai dengan Kouta yang di tentukan.
Namun, kenyataanya masih ada dugaan penyelewengan dalam pendistribusian Gas LPG 3 Kg (Melon) keluar Rayon yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, baik daerah.
Sementara Aktivis Pemantau Kebijakan Publik, Awy Eziary mengatakan, bahwa sangat menyayangkan atas kinerja satgas Hiswana Migas tidak menjalankan sesuai tupoksinya. Selasa (16/07/2024) menilai Satgas Hiswana Migas mandul tidak berfungsi dalam pengawasan pendistribusian barang bersubsidi khususnya gas 3 Kg di setiap rayonnya.
“Patut di duga adanya main mata antara agen, atau pangkalan dengan Satgas yang notabene sebagai Satuan Tugas (Satgas) pengawas pendistribusian gas 3 Kg,” ucapnya.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti penyebrangan wilayah barang subsidi tersebut,” tambah kata Awy Eziary Aktivis Pemantau Kebijakan Publik