KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg (LPG bersubsidi) yang diawali dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg, agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Pakta di lapangan banyak penyimpangan yang dilakukan para oknum demi meraup keuntungan diri sendiri, sehingga mengabaikan kata istilah tepat sasaran.
Seperti pangkalan LPG 3 Kg Iswan Yuari yang berdomisili di Jalan Mas Mangun Negara no 4 RT 001/001 Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang di duga melakukan pelanggaran dalam pendistribusian barang bersubsidi, yang semestinya untuk wilayah Kota Tangerang menyebrang wilayah ke Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, supir armada pangkalan Iswan Yuari berinisial A mengaku dirinya mengirimkan barang subsidi tersebut di kirim ke warung – warung Madura dan rumah makan Padang yang ada di Jalan Musi Timur Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
“Ya bang saya kirim gas 3 Kg ini saya jual ke warung – warung dan rumah makan dengan harga Rp. 19.000, terkait larangan ngirim ke luar wilayah saya kurang paham bang,” katanya.
Sementara, pihak Satgas Hiswana Migas DPC Tangerang Raya saat di hubungi belum menjawab.