KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Andika seorang Wajib pajak yang tinggal di daerah Cisauk, mengeluhkan pelayanan Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. terkait Surat Keterangan (Suket) dari kantor Leasing (pembiayaan waktu jangka tertentu) tidak dapat digunakan, Pasalnya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sedang di agunkan ke pihak Bank.
Dia bercerita kepada Pewarta menyampaikan, sebagai warga Indonesia yang taat pajak bingung sudah bolak-balik tapi tetap saja di tolak untuk pengurusan pajak lima tahunan, dengan alasan wajib membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli.
Ketika di konfirmasi salah satu staff Samsat Kelapa Dua, yang enggan disebutkan namanya membenarkan untuk pengurusan perpanjangan lima tahunan harus di lengkapi BPKB asli selain KTP dan STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Iya kita disini memang sudah sesuai dengan Perkab, pemilik wajib membawa BPKB yang asli tidak bisa menggunakan Suket (surat keterangan) dari Leasing, kami sudah bantu untuk melakukan perpanjangan dan udah selesai,” terangnya.
Sementara, wajib pajak lain Dede Rosadi warga Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur mengaku bingung juga dengan pelayanan gerai Samsat yang ada di Sepatan. Pasalnya dirinya di tolak saat pengurusan perpanjangan tahunan dengan alasan blokir BPK.
“Saya bingung setelah di depan loket di panggil oleh petugas gerai Samsat bahwa kendaraannya blokir BPK, yang lebih bingung lagi petugas di tempat tidak menjelaskan apa itu blokir BPK, kendati saya sudah menanyakan apa itu blokir BPK. Semestinya pihak Samsat memberikan sosialisasi apa itu blokir BPK,” katanya.
Sampai Berita ini ditayangkan pihak dari Samsat Kelapa Dua (Kepala UPT Samsat Kelapa Dua) belum bisa di konfirmasi lebih lanjut.(Acl)