KOTA TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas PUPR saat ini tengah melakukan pembangunan jembatan Pintu Air 10 yang diperkirakan memakan waktu hingga beberapa bulan ke depan.
Proyek revitalisasi yang diperkirakan memakan waktu hingga bulan Juli 2024 mendatang ini, telah dilakukan upaya rekayasa atau penutupan akses jalan sementara, sejak 5 Juni 2024.
Namun sayangnya, dalam pembangunan revitalisasi jembatan sisi utara di kawasan Neglasari Kota Tangerang ini belum mengantongi izin rekomtek dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Poros Tangerang Solid (PORTAS) Hilman Santosa, Rabu 12 Juni 2024.
“Nilai kegiatan ± 4,6 milayar tidak mengantongi rekomtek dari BBWS Ciliwung Cisadane,” ungkap Hilman.
Oleh karena itu, Hilman menyebut bahwa Dinas PUPR Kota Tangerang telah lalai dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam pengerjaan proyek revitalisasi Jembatan Pintu Air 10.
“Dinas PUPR lalai dengan aturan, karena pekerjaan jembatan Pintu Air 10 tidak mengantongi rekomtek dari BBWS,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Marga, Mursiman menyebut bahwa persyaratan izin rekomendasi teknis (rekomtek) tersebut sedang dalam proses.
“Sedang bersurat terkait rekomtek dari BBWS nya,” singkat dia.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi Jembatan Pintu Air 10 (sisi utara) tersebut dikerjakan oleh PT FRP selama 120 hari kalender, dengan menggunakan APBD 2024 Kota Tangerang senilai Rp. 4.320.450.000.00.-