Tanah Diserobot Pengembang, Warga Kecil Pagedangan Mencari Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil Pagedangan Mencari Keadilan (Poto: ifakta.co)

Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil Pagedangan Mencari Keadilan (Poto: ifakta.co)

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Sebuah pengembang yaitu PT. Bumi Serpong Damai diduga melakukan penyerotan sebidang tanah milik ahli waris Azaz Alamsyah (ahli waris bapak Maat bin Saran) Kampung Pugur RT.001 RW.002 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ahli waris mematok plang warna kuning bertulisan” Tanah Milik Maat Saran bersertifikat Hak Milik dengan No.224 dengan luas 5.218 M2 yang masih dalam proses hukum dengan nomor LP/B/72/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI ” masih dalam proses hukum.

Baca juga :  Pengusaha Karaoke di Pasar Kemis Bandel, 10 Menit Usai Dirazia Beroperasi Lagi
Surat hak kepemilkan ahli waris (Poto:ifakta.co/acl)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini memang tanah saya bang yang menjadi warisan dari keluarga, dan sekarang sedang berproses hukum,” katanya ditemuin wartawan di lokasi, Kamis (28/3).

Aktivis dan Kebijakan Publik Awy Eziari, SH mengatakan, sebagaimana diketahui berdasarkan, tindakan penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah.

Baca juga :  Jalin Silaturahmi, ZLD Polres Metro Tangerang Kota Adakan Bukber dan Santuni Puluhan Yatim Piatu

“Oleh sebab itu, pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh ifakta.co.

Dikatakan berdasarkan hukum, tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Baca juga :  Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil di Pagedangan Mencari Keadilan

“Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum,” imbuhnya.

Tindakan ini kata Awy, dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Bumi Serpong Damai, belum bisa dikonfirmasi, ifakta.co akan terus menggali informasi soal dugaan penyerobotan ini.

(acl)

.

Berita Terkait

Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor
Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua
Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni
Safari Ramadan 2025, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten
Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua
Kapolresta Tangerang Gelar Berbagi Takjil di Sekitar Puspemkab Tangerang
Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:00 WIB

Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:46 WIB

Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:36 WIB

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:40 WIB

Safari Ramadan 2025, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten

Berita Terbaru