Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

JAKARTA, ifakta.co – Kontruksi tiang papan reklame di halaman markas Kodim 0503/JB, Jl. Letjen S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat kembali dikomersilkan.

Padahal di lokasi tersebut masuk ke dalam zona kendali ketat reklame. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Bukan itu saja, kontruksi reklame itu juga diduga telah melanggar Pasal 5 butir (1) Peraturan Menteri Pertahanan No.45 Tahun 2014 yang berbunyi -tanah/bangunan yang disewa adalah bangunan yang belum dipergunakan-.

Selain itu, reklame yang diketahui milik perusahaan periklanan Warna Warni Media Advertising tersebut juga diduga tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di unit pendapatan pajak daerah (UPPD) Kecamatan Grogol Petamburan.

Baca juga :  Joko Suparno Resmi Nahkodai Kamabiran Kembangan Periode 2023-2026

“Reklame itu sampai saat ini belum terdaftar,” tulis Kepala UPPD Gropet Eros Rostiaty, saat dikonfirmasi ifakta.co beberapa waktu lalu.

Pantauan ifakta.co, papan reklame itu kini terpasang iklan properti, setelah sebulan sebelumnya iklan kendaraan dicopot lantaran diberitakan media online.

Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot iklan yang terpasang di Markas Kodim 0503/ JB.

Baca juga :  Joko Suparno Resmi Nahkodai Kamabiran Kembangan Periode 2023-2026

“Kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu,” ujarnya, Selasa (28/11).

Bukan hanya dicopot iklannya, kata Darsuli tiang kontruksinya juga harus dibongkar. Karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMBR).

“Sekalian tiangnya juga harus dibongkar, sebab diduga telah melanggar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB