Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

JAKARTA, ifakta.co – Kontruksi tiang papan reklame di halaman markas Kodim 0503/JB, Jl. Letjen S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat kembali dikomersilkan.

Padahal di lokasi tersebut masuk ke dalam zona kendali ketat reklame. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Bukan itu saja, kontruksi reklame itu juga diduga telah melanggar Pasal 5 butir (1) Peraturan Menteri Pertahanan No.45 Tahun 2014 yang berbunyi -tanah/bangunan yang disewa adalah bangunan yang belum dipergunakan-.

Selain itu, reklame yang diketahui milik perusahaan periklanan Warna Warni Media Advertising tersebut juga diduga tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di unit pendapatan pajak daerah (UPPD) Kecamatan Grogol Petamburan.

Baca juga :  Joko Suparno Resmi Nahkodai Kamabiran Kembangan Periode 2023-2026

“Reklame itu sampai saat ini belum terdaftar,” tulis Kepala UPPD Gropet Eros Rostiaty, saat dikonfirmasi ifakta.co beberapa waktu lalu.

Pantauan ifakta.co, papan reklame itu kini terpasang iklan properti, setelah sebulan sebelumnya iklan kendaraan dicopot lantaran diberitakan media online.

Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot iklan yang terpasang di Markas Kodim 0503/ JB.

Baca juga :  KAMMI, IMM dan PB SEMMI Nilai Pernyataan Kapolri Tunjukkan Semangat Kebangsaan

“Kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu,” ujarnya, Selasa (28/11).

Bukan hanya dicopot iklannya, kata Darsuli tiang kontruksinya juga harus dibongkar. Karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMBR).

“Sekalian tiangnya juga harus dibongkar, sebab diduga telah melanggar,” pungkasnya.

Berita Terkait

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan
Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:25 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB