Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

JAKARTA, ifakta.co – Kontruksi tiang papan reklame di halaman markas Kodim 0503/JB, Jl. Letjen S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat kembali dikomersilkan.

Padahal di lokasi tersebut masuk ke dalam zona kendali ketat reklame. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Bukan itu saja, kontruksi reklame itu juga diduga telah melanggar Pasal 5 butir (1) Peraturan Menteri Pertahanan No.45 Tahun 2014 yang berbunyi -tanah/bangunan yang disewa adalah bangunan yang belum dipergunakan-.

Selain itu, reklame yang diketahui milik perusahaan periklanan Warna Warni Media Advertising tersebut juga diduga tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di unit pendapatan pajak daerah (UPPD) Kecamatan Grogol Petamburan.

Baca juga :  Joko Suparno Resmi Nahkodai Kamabiran Kembangan Periode 2023-2026

“Reklame itu sampai saat ini belum terdaftar,” tulis Kepala UPPD Gropet Eros Rostiaty, saat dikonfirmasi ifakta.co beberapa waktu lalu.

Pantauan ifakta.co, papan reklame itu kini terpasang iklan properti, setelah sebulan sebelumnya iklan kendaraan dicopot lantaran diberitakan media online.

Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot iklan yang terpasang di Markas Kodim 0503/ JB.

Baca juga :  KAMMI, IMM dan PB SEMMI Nilai Pernyataan Kapolri Tunjukkan Semangat Kebangsaan

“Kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu,” ujarnya, Selasa (28/11).

Bukan hanya dicopot iklannya, kata Darsuli tiang kontruksinya juga harus dibongkar. Karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMBR).

“Sekalian tiangnya juga harus dibongkar, sebab diduga telah melanggar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:07 WIB

Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump

Berita Terbaru