TANGERANG, IFAKTA.CO – Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan diduga menyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 sebesar Rp600 juta.
Dugaan penyelewengan ini dari hasil temuan dan laporan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan dana desa,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini, dilansir dari Antara, Sabtu (22/7).
Iklan
Menurut Titin, perihal dugaan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta itu berdasarkan hasil audit yang dilakukannya sejak Maret dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023.
Titin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa setempat agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian kerugian itu.
“Sekarang sedang proses tindak lanjut untuk penyelesaian,” kata dia.
Sementara itu, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Suryanto mengungkapkan, dari total temuan Rp600 juta lebih tersebut, jumlah pengembalian dana desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta.
“Proses pengembalian sudah dilakukan oleh mereka (Desa Malangnengah) sejak dilakukan hasil audit itu. Dan sisa penggantian sekarang ini tinggal Rp521 juta lagi,” tuturnya.
Menurutnya, bahwa dalam penyelewengan anggaran itu berdasarkan temuannya terhadap pemeriksaan yang bersifat administrasi, pajak dan lain sebagainya.
Namun kata dia, terrnyata hasil pemeriksaan administrasi dan pajak itu langsung ditindak lanjuti dan selesai.
“Ternyata saat pemeriksaan kas desa terdapat masalah,” imbuhnya.
Kendati, pihaknya telah memberikan masa tenggak waktu pengembalian uang negara tersebut selama enam puluh hari ke depan.
Namun, selama masa proses itu tidak melakukan pengembalian. Maka aparatur desa/kepala desa sebagai penanggung jawab dalam persoalan itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Sekarang memang sudah melewati masa tenggak waktu. Tapi kita dahulukan upaya pemanggilan lagi (aparat Desa Malangnengah). Kalau nanti tidak juga mengembalikan kita akan serahkan ke pimpinan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa anggaran dana desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 sebesar Rp631,1 Miliar dengan rincian dari dana desa (DD) sebesar Rp315,9 Miliar yang bersumber dari anggaran pusat melalui anggaran pendapatan belanja Nasional (APBN), serta alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp130, 4 Miliar, dana bagi hasil pajak sebesar Rp166.2 miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp18.4 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, rata – rata per desa akan mendapatkan Rp1.5 sampai dengan Rp2 Miliar.
Dana desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak COVID19, sementara untuk alokasi dana desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).