Usai MA Tolak Kasasi, JPU Eksekusi Terpidana Novi Rahman Hidayat (Mantan Bupati Nganjuk)

NGANJUK ifakta.co – Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dengan terdakwa Bupati Non Aktif Novi Rahman Hidhayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novi Rahman Hidhayat terjerat kasus korupsi dan dijatuhi putusan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023, Tim JPU Kejari Nganjuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Novi Rahman Hidhayat terkait dengan kasus yang menimpanya itu.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah S.H, Eksekusi terhadap Novi Rahman Hidayat oleh Tim JPU dilaksanakan pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Tahanan (RUTAN) Klas IIB Nganjuk.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 08 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.

Dicky menjelaskan, putusan kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejari Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 3 Februari 2023.

“Dalam amar Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pemohon Kasasi II/ terdakwa Novi Rahman Hidhayat,” terangnya.

Dicky juga menerangkan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-.Sehingga Tim JPU melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.

Diketahui, terpidana telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terpidana harus menjalani hukuman penjara pidana selama 4 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” urainya.

Di kesempatan yang sama Dicky juga menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk juga mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Nomor: Print- 54/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023.

“Kajari juga telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 02/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PN.SBY tanggal 02 Februari 2022 dengan terpidana Eko Nukaji Hariyadi,” terangnya.

Dijelaskannya Eko Nukaji adalah mantan Kepala Desa Pecuk yang terjerat tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Tahun 2013.

“Dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Majelis Hakim Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 79/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN. Sby tanggal 12 Januari 2023, mengenai Pidana Penjara dan Denda,” bebernya.

Menurutnya, Tim JPU melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 79/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN. SBY tanggal 08 Nopember 2022 dimana sebelumnya terpidana Eko Nukaji Hariyadi sebelumnya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi .

” Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

” Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

“Berdasarkan keputusannya Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Kata Dicky, selanjutnya putusan Hakim menghukum terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 subsidair 1 tahun penjara.

“Putusan Banding tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 18 Januari 2023,” pungkas Dicky.

(MAYANG).

Pos terkait