NGANJUK ifakta.co – Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman Polres Nganjuk gencar melakukan penindakan secara tegas dan terukur, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebanyak 25 kasus berhasil diungkap dengan 44 tersangka.
Konferensi Pers pun digelar menjelang akan dilaksanakannya KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Jaya Stamba ke-2 menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2023.Hal itu berlangsung di depan lobi Mapolres Nganjuk pada Senin 12 Desember 2022.
Pengungkapan kasus atensi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta premanisme itu dihadiri oleh Kapolres Nganjuk diwakili Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP. I. Gusti AG. Ananta P, SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, Kbo Reskrim dan Para Kanit Reskrim Polres Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk I Gusti AG. Ananta mengakui banyak sekali laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan Kamtibmas seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Rejoso beberapa waktu lalu.
“Beberapa barang bukti berhasil kita amankan diantaranya senjata tajam dari kejadian pembacokan, selain itu ada pula kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang modusnya hampir sama seperti itu,” ungkapnya.
Menurut Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta, kejadian di Rejoso bermodus penganiayaan antar kelompok dimana ada sekelompok orang menunggu kelompok tertentu lewat kemudian disampaikan bahwa mereka akan melakukan penganiayaan.
“Ini bukan lagi gengster namun ini adalah oknum / kelompok yang memang ingin menganggu kamtibmas di Nganjuk ,” tuturnya.
Dikatakannya untuk pelaku ada orang dewasa dan juga anak- anak.
“Mirisnya sebagian besar pelaku penganiayaan adalah anak – anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA sehingga kami akan menggunakan UU perlindungan anak dan pidana umum untuk melanjutkan prosesnya,” tegas I Gusti.
“Silahkan melakukan aktifitas kapan saja, Wayae Lapor Kapolres siap melayani secara terbuka dan transparan serta tidak akan mentolerir adanya aksi – aksi kejahatan di Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk dengan tegas akan memberantas aksi Curat, Curas, Curanmor dan premanisme ” tandasnya.
Untuk memberantas aksi premanisme dan kasus 3 C di wilayah Hukum Polres Nganjuk Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasatreskrim berpesan masyarakat Nganjuk diminta untuk tidak takut dalam melakukan aktifitas dimanapun dan kapanpun baik pagi , siang, ataupun malam.
“Penegakan hukum dengan tegas dan terukur akan terus dilaksanakan, dan upaya pencegahan juga akan terus ditingkatkan melalui Patroli oleh Tim Macan Willis ke tempat-tempat rawan kejadian, sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Nganjuk tetap terjaga” pungkasnya.
(MAYANG).