NGANJUK ifakta.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth beserta tim Jaksa Masuk Pesantren hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan program JAMAAH SAE (Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial) di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/11/2022).
Kehadiran Kajari Nganjuk beserta tim Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono disambut dengan hangat oleh Pengasuh Ponpes Al Ubaidillah Kertosono Habib Ubaidah Al Hasany, M.Hi.
“Selamat datang Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk beserta rombongan. Kali ini merupakan pengenalan hukum dari Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk semoga dalam kesempatan ini, ilmu yang disampaikan oleh Bapak/Ibu jaksa dapat diserap yang nantinya akan membuat kita memahami hukum yang akan membuat kita sadar akan hukum,” ungkap Habislv Ubaidah Al Hasani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren itu dimulai pada pukul 13.45 WIB sampai dengan 15.20 WIB dan diikuti oleh Da’i/Santri sekitar 800 Orang.
Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim Jaksa Masuk Pesantren tersebut membahas tentang Cegah Radikalisme dan Intoleransi.
Kegiatan tersebut mendapatkan simpati dan antusias yang sangat besar dari para Da’i/Santri, hal itu tampak dari keseriusan mereka dalam menyimak dan mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang diberikan Tim Jaksa dengan pro aktif mengajukan pertanyaan juga.
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth berharap kepada para Da’i/Santri agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialaminya dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami menghimbau, generasi emas penerus bangsa dapat mendukung tegaknya hukum yang adil ketika terjun di tengah-tengah masyarakat,” pinta Kajari.
Nophy memaparkan bahwa Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan program JAMAAH SAE (Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Millenial) di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi Da’i/Santri di Pondok Pesantren tersebut.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, para Jaksa di Kejari Nganjuk hadir sebagai narasumber dengan memberikan pemahaman hukum, sehingga Da’i/Santri dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.
Kajari berharap, dengan kegiatan itu dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan yang baik bagi para Da’i/Santri sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
(MAYANG).