JPU Kejari Nganjuk Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi Dana PAD dan APBDes Mantan Kades Kemaduh, Agung Supriadi

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sri Hani Susilo SH membacakan surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Agung Supriadi yang dulu menjabat sebagai Kepala Desa Kemaduh (Selasa, tanggal 01 November 2022 pukul 15.30 Wib).

Kegiatan tersebut berlangsung secara daring (online) dari RUTAN Klas IIB Nganjuk dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Agung Supriadi terjerat tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa Serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2018.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua TONGANI, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni SRI HANI SUSILO, S.H serta terdakwa Agung Supriadi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa Mobil Inventaris Desa yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2016.

“Terdakwa telah menggunakan dan PAD maupun uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016,” jelasnya.

Nophy juga menambahkan terdakwa juga mengembat uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Dari perbuatannya itu mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 523.387.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),” paparnya.

Dimana perbuatan terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan berjalan lancar dan terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa yakni Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dkk.

Persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru