Tantangan dan Harapan Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam penanganan kasus atau perkara pidana yang melibatkan Anak perlu adanya sinergi, harmoni, serta kesepahaman dalam mengimplementasikan SPPA.

Plt Kabapas, Iing Somantri menggelar coffee morning dengan mengundang Aparat Penegak Hukum terkait di wilayah Jakarta Barat demi kepentingan menyamakan persepsi agar memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan UU SPPA dan keterampilan yang baik dalam menangani kasus ABH, bertempat di Bapas Kelas I Jakarta Barat, Palmerah Kamis (23/06/22).

Baca juga :  Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI, Ketua PN Jakarta Barat, Kajari Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala LPKA Kelas II Jakarta, Kadiv Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, mengungkapkan bahwa perlu adanya solusi yang proaktif dalam Penanganan ABH.

“Perlu adanya solusi yang proaktif dalam Penanganan ABH. karena secara aturan sudah bagus, meskipun masih menemukan beberapa kendala di lapangan,” kata Marcelina.

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

Sohe, selaku Ketua PN Jakarta Barat, menambahkan bahwa segala sesuatu kendala dapat diselesaikan jika terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar Aparat Penegak Hukum.

Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, menambahkan bahwa semangat Restorative Justice telah digaungkan di SPPA namun pelaksanaannya tidak semudah dalam tataran teknis.

“Untuk itu perlu diskusikan kembali implementasinya oleh seluruh Aparat Penegak Hukum melalui dialog santai seperti coffee morning,” katanya.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kombes. Pol. Pasma Royce, bahwasanya masalah dan kendala yang ada dapat diungkapkan dalam forum santai seperti ini untuk dapat ditemukan peluang penyelesaiannya.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memperluas dan menyamakan persepsi melalui saran dan masukan yang masuk dalam diskusi sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk membangun Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang lebih baik dari sebelumnya.


@ditjenpas
@kanwilkumhamdki

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB