ifakta.co, NGANJUK – Nasib naas menimpa dua gadis belia asal Nganjuk, yaitu HR (15)dan EO (14), pada Ahad (8/10) sore. Kedua gadis ini telah digauli empat pemuda yakni Ws (20), Mn (24) dan dua pemuda lagi De dan Dk bersatus buron (DPO)
Menurut keterangan Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, persetubuhan di bawah umur itu terjadi lantaran dua gadis ingusan itu dijebak oleh salah seorang pelaku berinisial WS (20) yang menghubungi EO melalui pesan di Facebook untuk diajak bertemu di rumah WS.
Tanpa menaruh curiga EO mengendarai sepada motor mendatangi rumah WS dengan mengajak seorang temannya bernama Hr. Di sana ternyata sudah menunggu 3 orang teman WS yang saat itu tengah berpesta miras. Di bawah pengaruh alkohol dua gadis itu kemudian di gilir empat pemuda tersebut.
“Usai menenggak miras dan asyik ngobrol, HR diajak berhubungan badan oleh WS, DE dan DK sedangkan EO berhubungan badan dengan MN,” kata Rony.
Rony juga menerangkan ketika EO dan HR sampai di rumah mereka lantas menceritakan kejadian yang mereka alami pada orang tua mereka.
“Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya yang di kerjai 4 pemuda mabuk itu, para orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Loceret,” papar Rony.
Menurut Rony, saat ini telah dilakukan penahan terhadap para tersangka berikut barang bukti yang ada di Polres Nganjuk. Sedangkan untuk dua orang yang masih buron Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk tengah melakukan pengejaran terhadap mereka.
Para terasangak diancam pasal 81 ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak dan UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
▪ed.my
Cabuli Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda di Nganjuk Terancam Penjara 15 Tahun
11 November 2020 13:26 WIB
Tutup


