Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Amankan 3 Orang Pemilik Pil Koplo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2020 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: pil koplo

ifakta.co, Nganjuk – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tiga warga yang kedapatan membawa dan memiliki pil koplo jenis double L, Jumat (8/5/2020).

Ketiga tersangka itu yakni KW (21) dan DSM (23) warga Prambon dan seorang sopir Fe (28) Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar pil koplo tersebut berdasar informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi menurut Pujo di sekitaran SPBU Di Kecamatan Prambon seringkali menjadi tempat transaksi pil koplo.

“Tim langsung turun dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujarnya.

Dikatakan, dari penyelidikan tersebut dapat dideteksi dan diketahui para tersangka pengedar pil koplo tersebut.

Saat itu, menurut Pujo, anggota tim Rajawali 19 Satresnarkoba menjumpai ada dua orang pemuda yang tingkah lakunya mencurigakan di Mushola SPBU tengah malam.

Ternyata kecurigaan anggota tim Rajawali 19 benar bahwa dua orang pemuda tersebut sedang melakukan transaksi pil koplo dan sedang menunggu pembeli.

“Anggota pun langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap dua tersangka di Mushola SPBU itu,” ucap Pujo.

Dari penggeledahan itu, dikatakan Pujo Santoso, ditemukan dua bungkus plastik berisi 400 butir pil koplo jenis double L.

Kedua tersangka itupun tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar dan diamankan di Mapolres Nganjuk.

Dalam pemeriksaan, ungkap Pujo, kedua tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka Fe warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

“Kami (polisi) langsung mendatangi rumah tersangka Feri yang ternyata juga seorang residivis,” ujarnya.

Dari rumah tersangka Fe, diamankan seperangkat alat hisap sabu dan pil koplo jenis double L dalam kemasan empat kantong plastik berisi 2.925 butir pil koplo
Di samping itu juga diamankan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan narkoba dan Handphone sebagai alat transaksi.

“Pengakuan tersangka Feri, pil koplo dan sabu itu didapatkanya dari seorang pengedar dari wilayah Kediri yang saat ini masih dilakukan pengejaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba,” tandas Pujo Santoso.

Para tersangka pengedar narkoba tersebut, tambah Pujo Santoso, dua tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan satu tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk hukuman penjara bagi para tersangka antara 15 tahun hingga 20 tahun, dan semoga hukuman yang cukup berat tersebut membuat para tersangka jera,” tutur Pujo Santoso.


(may)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca