iFAKTA.CO, BOGOR – Untuk meningkatkan profesionalisme tugas jurnalis, sekaligus menjalin silaturrahmi antar sesama wartawan, Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang, menggelar Family Gathering JTR dan SMSI dengan tema ” Jurnalis Anti Kekerasan ” bertempat di Vila BUMDes Cipayung, Cileumber, Bogor, Jawa Barat, pada 25 – 27 Oktober 2019.
Selain dihadiri puluhan wartawan JTR dan SMSI, acara ini juga dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Banten Rian Nopandra, Kepala Bidang Hukum PWI Banten Atma, Kepala Perwakilan SMSI Tangerang Kota Ayu Kartini, Penasehat SMSI Erwanto, Humas Pemkot Tangerang kota Ahmad Rizky Fauzan dan Humas PDAM Tirta Benteng Kota Ichsan Sodikin.
Dalam sambutannya Kabag Humas Pemkot Tangerang Ahmad Rizky Fauzan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua panitia penyelanggara, wartawan JTR dan SMSI yang telah berkenan mengundang dalam acara ini.
“Sebenarnya jika acara digelar masih diwilayah dekat Tangerang, kemungkinan pak Walikota akan hadir. Namun, karena acara digelar jauh, jadi hanya saya yang bisa mewakili Pemkot untuk hadir disini,” ujar Fauzan.
Dalam kesempatan ini, ia juga berpesan kepada wartawan khususnya JTR tidak usah segan-segan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan liputan di wilayah Pemkot Tangerang.
“Saya itu orangnya gampang lupa nama orang, jadi jika ingin lebih kenal dekat lebih langsung saja datang ke kantor saya secara personal. Saya itu tidak gampang akrab dengan orang, tapi kalau sudah kenal, saya gampang akrab. Jangan juga dianggap saya kaku, hanya saja belum saling kenal,” kata Fauzan.
Sementara itu dalam penjelasannya , Ketua PWI Banten Rian Novandra mengatakan bahwa SMSI saat ini sudah berkonstituen dengan Dewan Pers,sedangkan JTR sendiri terafiliasi denga PWI Banten.
“Saya mendukung kinerja dari JTR dengan sudah melakukan pembimbingan kepada para wartawan untuk ikut orientasi dari PWI maupun uji kompetensi,” ujar pria yang akrab disapa Opan kepada peserta hadir.
Terkait soal kekerasan terhadap wartawan kata dia, selama itu kasusnya adalah delik pers, maka PWI akan melakukan pendampingan hukum dan undang-undang pers. Sebab masuk dalam leX Specialis ( red: azas penafsiran hukum yang bersifat khusus )
“Supaya diketahui bahwa undang pers masuk nya di lex specialis,” kata Opan.
Kepala bidang hukum PWI Banten Atma menjelaskan agar awak media bisa mengikuti aturan-aturan dari Dewan Pers serta Kaedah Jurnalistik supaya terhindar dari jeratan hukum.
“Ya Selama itu delik pers, maka akan kita dampingi, namun jika itu delik pidana maka silahkan untuk mempunyai pendamping tersendiri,” ujar Atma. (ham/amy)