Buka Rakernis Fungsi Baharkam Tahun Anggaran 2021, Kapolda Banten Serahkan Kendaraan Dinas

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SERANG – Kepolisian Daerah Banten Menggelar Rakernis Fungsi Baharkam (Binmas, Samapta, Pamobvit Dan Polair) Tahun Anggaran 2021, di Aula Serbaguna Polda Banten, Selasa (30/3/2021)

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A membuka langsung Rakernis Fungsi Baharkam Polda Banten dan turut dihadiri oleh Irwasda Polda Banten, Pejabat Utama Polda Banten, Para Kapolres Jajaran Polda Banten, Para Kasatbinmas Dan Kapolsek Jajaran Polda Banten, dan Para Peserta Rakernis.

Dalam sambutannya Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa dimasa Pandemi Covid-19 ini terdapat berbagai potensi kerawanan, yang memerlukan perhatian serius untuk diantisipasi sejak dini, agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata, yang dapat mengganggu dan menghambat aktifitas masyarakat pada umumnya. perlu adanya kepedulian terhadap segala permasalahan yang ada dimasyarakat, tidak menganggap ringan dan tidak under estimated.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita Harus antisipasi terhadap kemungkinan meningkatnya gangguan kamtibmas seperti tindak kejahatan jalanan, jual beli narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penggelapan, hingga kasus hoax, ” Kata Rudy Heriyanto

Terakhir Rudy Heriyanto berharap kepada pengemban fungsi operasional jajaran Baharkam Polri Polda Banten untuk mempersiapkan sebaik-baiknya, langkah-langkah atau upaya-upaya penanganan baik yang bersifat preemtif, preventif maupun represif (penegakan hukum), khususnya kepada para bhabinkamtibmas agar benar-benar dapat melaksanakan tugas pokoknya mulai dari deteksi dini, melaksanakan kegiatan door to door system (DDS) atau kunjungan serta giat problem solving sebagaimana petunjuk dalam peraturan kapolri nomor 3 tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat.

” Mari kita bersama-sama memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tindak kejahatan jalanan. untuk tetap patuhi aturan PSBB. jika harus bepergian menggunakan kendaraan pribadi pastikan parkir di tempat yang aman. perhatikan lingkungan sekitar dan laporkan segera jika menemukan sesuatu yang mengancam keamanan kamtibmas, “Ujar Rudy Heriyanto

Selanjutnya Rudy Heriyanto melakukan Penyerahan Secara Simbolis Kendaraan R-2 Dinas Kepada Para Kasat Samapta Jajaran Polda Banten

“Ada 6 unit Kendaraan R-2 Dinas gunakan sebaik mungkin untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, ” Ujar Rudy Heriyanto.

Rakernis Fungsi Baharkam dilanjutkan pendalaman materi dan arahan masing-masing Fungsi Binmas, Samapta, Pamobvit Dan Polair

(Red/Bidhumas)

Berita Terkait

Ketua Dewan Pers Tekankan Independensi Pers Bersifat Mutlak Jangan Ada Intervensi, Saat Hadiri UKW di Surabaya
Untuk Mempermudah Kontrol Dana 5% Yang Diatur UU DKJ Baiknya Dikelola LMK Bukan Liding Sektor
Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Sulut Siaga 3
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Jelang Lebaran, Dr. Nurdin Blusukan Pasar Sipon
AKP Ucu Nuryandi SH, Silaturahmi dan Deklarasi Menjaga Kondusifitas Wilayah
Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Dipastikan Aman
Benyamin Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemkot Tangsel

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:57 WIB

Warga Dan Pengguna Jalan Keluhkan Tanah Urugan Berceceran di Jalan Raya Pasarkemis – Rajeg

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:07 WIB

Kasdim bacakan amanat KASAD pada Upacara 17-san

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:18 WIB

Sinergi, Jaga Kerukunan Dandim 0506/Tgr Silaturahmi Dengan Pengurus FKUB

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:44 WIB

Toleransi Beragama di Tangerang Selatan: Mengatasi Tantangan dengan Peran Generasi Muda dan Media Sosial

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:24 WIB

Lepas 393 Calon Jemaah Haji Asal Tangsel, Benyamin Doakan Jadi Haji yang Mabrur

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:42 WIB

PT Intiland Development Tbk Resmikan Masjid Jami’ Al-Kautsar

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:29 WIB

Lewat Program Kelurahan Cinta Statistik, Benyamin Ingin Kebijakan Semakin Tepat Sasaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:04 WIB

Sosialisasi Perda & Perwal, Sekda : Tegakkan dengan Konsisten dan Humanis

Berita Terbaru

Salah satu SPBU di Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga kebal hukum yang menjual BBM ke Jerigen. (Foto: Istimewa)

Berita Daerah

SPBU 34.432.28 Diduga Kebal Hukum Gegara Jual BBM ke Jerigen

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca