MAJALENGKA, ifakta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp50,58 miliar. Pemusnahan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kegiatan yang dikemas dalam Sosialisasi dan Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 itu merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pelaksanaannya juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama Januari hingga Agustus 2026. Selain mencapai nilai Rp50,58 miliar, barang tersebut memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar.

Iklan

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar dan merusak rokok ilegal agar barang tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencegah peredaran rokok ilegal. Menurut dia, pengawasan dan pencegahan perlu terus dilakukan agar peredaran produk tanpa pita cukai tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah.

“Ini merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi agar di Majalengka tidak lagi beredar rokok-rokok ilegal yang tentu akan merugikan kita semua, termasuk pemerintah. Karena cukai yang didapat biasanya dipakai untuk kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lain-lain,” ujar Eman.

Eman juga memaparkan hasil penindakan Tim BKC Ilegal Kabupaten Majalengka. Sepanjang 2026, petugas mengamankan 233.788 batang rokok ilegal atau setara dengan 11.689 bungkus. Pada 2025, jumlahnya mencapai 282.180 batang atau 14.109 bungkus. Sementara itu, pada 2024, petugas mengamankan 890.280 batang atau 44.514 bungkus.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menjelaskan bahwa pemusnahan di Majalengka merupakan kegiatan kedua sepanjang 2026. Sebelumnya, Bea Cukai telah memusnahkan 50 juta batang rokok ilegal di Garut.

“Selama periode 1 Januari sampai dengan 30 September 2026, kami telah melakukan 3.243 penindakan cukai dengan total sitaan sebanyak 88,2 juta batang senilai Rp 152,69 miliar. Dalam kurun waktu yang sama, kita juga telah melakukan proses penyidikan sebanyak 3 penyidikan dengan 8 tersangka,” jelasnya.

Finari menambahkan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat dan partisipasi publik dalam mencegah peredaran rokok ilegal semakin kuat.

(wl/wl)

Iklan