TANGERANG, ifakta.co – Proyek rehabilitasi Jembatan Kampung Karang Jetak, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3.405.081.000 dengan masa kontrak 150 hari kalender itu sebelumnya disorot terkait dugaan persoalan kualitas konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kejelasan penanggung jawab di lapangan.
Di tengah sorotan tersebut, seorang pria berinisial AK yang mengaku sebagai orang kepercayaan HR, pihak yang dikaitkan dengan proyek tersebut, menemui ifakta.co di kawasan Alfa Villa Jamella pada Selasa malam (20/10/2026). Pertemuan itu diduga berkaitan dengan upaya meredam pemberitaan negatif mengenai proyek jembatan tersebut.
“Iya, kami atas dasar suruhan Bos HR,” ujar AK kepada ifakta.co disaksikan beberapa rekan PWGK-Kresek saat pertemuan berlangsung untuk mencabut laporan negatif ke Gubernur Banten Andra Soni.
Iklan
AK juga menyampaikan permintaan agar pemberitaan mengenai proyek tersebut diarahkan pada hal-hal positif. Namun, upaya meminta pemberitaan positif tidak boleh mengesampingkan prinsip independensi pers, fakta di lapangan, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai dugaan tekanan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Meski demikian, dugaan intimidasi itu masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, perlu ada penjelasan dari HR maupun pihak CV Pusaka Puser Jawa yang ditunjuk terkait maksud pertemuan tersebut, termasuk dugaan upaya memengaruhi pemberitaan. ifakta.co tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
(sib/lex)





