JAKARTA, ifakta.co – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi Khalid akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia dijadwalkan bersaksi untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut.

“Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan,” kata JPU saat memulai sidang.

Iklan

Setelah itu, Khalid memasuki ruang persidangan dan menjalani pengambilan sumpah. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Melalui keterangan para saksi, jaksa berupaya mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee serta peran asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam perkara ini, empat orang terdakwa menjalani proses hukum atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Keempat terdakwa itu adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Keterangan Khalid dalam persidangan diharapkan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian jaksa untuk mengungkap perkara tersebut. Namun, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung ketika berita ini disusun.

(cin/mby)

Iklan