NGANJUK, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nganjuk pada 4–6 Oktober 2026. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 1,36 gram.

Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok sabu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan,Rabu (14/10/2026), menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Iklan

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkotika hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba,” ujar Suria.

Pengungkapan kasus pertama berlangsung pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (46), warga Kecamatan Baron, di depan sebuah rumah kos di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono.

Dari tangan MS, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,98 gram serta satu unit telepon seluler. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H.

Polisi kini memburu H yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagaimana keterangan dalam materi perkara.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berlangsung pada Senin (5/10/2026) malam di kawasan Terminal Bus Anjuk Ladang, Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan LS (40), warga Kecamatan Bagor.

Polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,38 gram dari pengungkapan kedua ini. Dengan demikian, total barang bukti sabu dari dua kasus tersebut mencapai 1,36 gram bruto.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara kedua untuk menelusuri asal barang bukti sabu yang ditemukan pada LS.

Hasil pengembangan tersebut mengantarkan petugas kepada seorang pria berinisial BP (35), warga Kabupaten Kediri. Polisi mengamankan BP pada Selasa (6/10/2026) pagi di sebuah gudang di wilayah Kelurahan Jatirejo, Kabupaten Nganjuk.

Dalam pemeriksaan, BP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J. Polisi menyebut J kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan penyidik masih mendalami kedua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan ini diharapkan dapat membantu polisi menelusuri jalur distribusi narkotika sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memasok sabu ke wilayah Nganjuk.

Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.

(may/may)

Iklan