JAKARTA, ifakta.co – Niat hati ingin menjalin perkenalan baru melalui aplikasi pesan WhatsApp, seorang karyawan swasta berinisial HAS di Cilandak, Jakarta Selatan, justru harus kehilangan sepeda motornya setelah ditodong pisau. Peristiwa nahas ini terjadi ketika ia hendak menemui seorang perempuan yang dikenalnya secara daring, namun malah berhadapan dengan pelaku perampokan berinisial YA.
Kapolsek Cilandak, Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari keisengan korban. “Jadi sistemnya, karyawan itu, HAS itu iseng. Jadi WA chat, ingin kenalan sama cewek. Ternyata yang datang cowok,” ungkap Kompol Rohmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Jebakan Pertemuan Daring
Kisah bermula ketika HAS menjalin komunikasi intensif dengan seorang perempuan berinisial T melalui WhatsApp. Setelah beberapa waktu, keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Lebak Bulus. Namun, ketika HAS tiba di lokasi yang dijanjikan, bukan T yang muncul, melainkan YA. Pelaku ini mengaku mengenal T dan menawarkan diri untuk mengantar HAS ke lokasi perempuan yang ingin ditemuinya.
Iklan
Tanpa curiga, HAS menyetujui tawaran YA. Ia pun memboncengkan pelaku dengan sepeda motor Yamaha Aerox hitam miliknya. Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Jembatan Mawar Indah, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, situasi berubah mencekam. YA tiba-tiba menodongkan sebilah pisau ke leher HAS. Korban yang diliputi rasa takut dan terkejut, terjatuh dari sepeda motornya. Dalam sekejap, YA langsung membawa kabur motor Yamaha Aerox milik HAS.
Penangkapan Pelaku dan Motif Kejahatan
Peristiwa perampokan ini segera dilaporkan korban ke pihak kepolisian pada tanggal 26 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cilandak segera melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pada tanggal 10 Oktober 2026, YA berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif di balik aksi kejahatan YA. Pelaku yang berstatus pengangguran tersebut mengakui bahwa ia merampas sepeda motor korban untuk dijual. “Motifnya tujuannya dia ya mau menguasai kendaraan, langsung dijual lewat online kurang lebih Rp7 juta, dengan hasilnya dibelikan HP iPhone,” jelas Kompol Rohmad Supriyanto.
YA mengaku baru kali ini melakukan tindak kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, YA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun menanti pelaku.
(wl/wl)




